Pemkot Mojokerto Siapkan 150 Unit BSPS Untuk Masyarakat Kurang Mampu

Ika Puspitasari, Walikota Mojokerto saat meninjau rumah tidak layak milik Mardiyah.

MOJOKERTO (surabayapost.id) – Pemkot Mojokerto terus berupaya memperbaiki rumah tidak layak huni bagi masyarakat kurang mampu. Upaya tersebut dilakukan melalui program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) dari Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).

Ika Puspitasari, Walikota Mojokerto mengatakan, tahun 2019 ini Kota Mojokerto mendapatkan alokasi program BSPS dari dana alokasi khusus bidang perumahan dan pemukiman sebanyak 150 unit. Jumlah itu dibagi ke beberapa wilayah seperti di Kelurahan Mentikan sebanyak 37 unit, Kelurahan Pulorejo sebanyak 37 unit, Kelurahan Balongsari sebanyak 38 unit, dan Kelurahan Kedundung sebanyak 38 unit.

Adapun untuk mekanisme pencairan dana akan dilakukan secara bertahap melalui rekening masing-masing milik warga. “Pencairan dana untuk tahap pertama masuk ke kas daerah pada 23 Juli yang lalu. Disana nanti kami cairkan ke masing-masing rekening warga yang berhak memperoleh. Tahap satu ini 25 persen dari 150 sasaran. Tahap dua 45 persen, dan tahap tiga 30 persen,” ungkap walikota yang akrab disapa Ning Ita ini saat memberikan pengarahan di gedung Aula Kantor Kecamatan Magersari Selasa (13/8/2019).

Ning Ita menambahkan, pembangunan fisik rumah akan dilaksanakan secara bertahap sesuai dengan besaran pencairan dana dari pemerintah pusat. Dimana tahap satu sebesar 25 persen untuk 35 unit rumah. Tahap dua sebesar 45 persen untuk 70 unit rumah dan tahap tiga 30 persen untuk sebanyak 45 unit rumah. Sedangkan untuk penggunaan dana yang masuk ke rekening warga akan digunakan sesuai dengan kebutuhan. Dari dana sebesar Rp 17,5 juta yang masuk, maka dana tersebut tidak secara keseluruhan untuk bedah rumah melainkan Rp 15 juta untuk pembelian material atau bahan bangunan. Sedangkan Rp. 2,5 juta digunakan untuk pembayaran ongkos tukang. “Pencairan dananya memang dalam bentuk uang yang ditransfer langsung ke masing-masing rekening penerima. Tetapi dalam peruntukannya uang tersebut dipakai sesuai juknis (petunjuk teknis). Dan ada pendampingan TFL (tenaga fasilitator lapangan) di masing-masing Kelurahan yang membantu warga terkait penggunaan anggaranya sampai pelaporannya,” jelas Ning Ita.

Sementara itu, dalam program ini Pemkot Mojokerto memiliki kriteria khusus bagi penerima bantuan, seperti masyarakat berpenghasilan rendah menempati rumah tidak layak huni dengan bukti sertifikat rumah. “Untuk itu saya sampaikan kepada masyarakat, mungkin bagi para tetangganya, saudaranya yang berkeinginan mengajukan bedah rumah, tapi terkendala sertifikat bisa mengurus atau membuat sertifikat baru melalui TFL. Karena kita juga punya program pensertifikatan gratis melalui TFL itu yang nantinya dibantu pemerintah melalui kelurahan,” terangnya.

Melalui program BSPS, Ning Ita berharap tidak ada lagi warga Kota Mojokerto yang menempati rumah tidak layak huni. “Di sini Pemkot Mojokerto tidak hanya berfokus untuk memberikan tempat tinggal yang layak bagi masyarakat, tetapi juga meningkatkan derajat kesehatan,” tandasnya. (joe/fan)

Be the first to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.