MOJOKERTO (surabayapost.id) – Polres Mojokerto mengamankan tiga pelaku judi taruhan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Srigading, Kecamatan Ngoro, Kabupaten Mojokerto, Rabu (23/10/2019). Barang bukti uang Rp 10 juta diamankan petugas.
Ketiga tersangka yakni, Pakeh (54) sebagai bandar judi, Jaly alias Wak Heng (44) pemain judi, dan Sutrisno alias Tris (57) pemain judi. Tiga pelaku diringkus tersebut di Desa Kesemen, Kecamatan Ngoro, Kabupaten Mojokerto. “Saat itu, Jaly dan Sutrisno diciduk petugas saat menyerahkan uang taruhan sebesar Rp 10 juta ke Pakeh sebagai bandar,” AKBP Setyo Koes Heriyatno, Kapolres Mojokerto di Mapolres Mojokerto, Kamis (24/10/2019).
Dari tangan ketiga tersangka, petugas menyita barang bukti uang sebesar Rp 10 juta yang digunakan sebagai taruhannya. “Juga barang bukti dua handphone milik tersangka yang digunakan sebagai alat komunikasi judi,” ungkapnya.
Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat dengan pasal 303 KUHP, dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara. (joe/fan)
Leave a Reply