Pilkades Dijadikan Ajang Judi, Tiga Pelaku Diciduk Polisi

Tiga pelaku judi pilkades usai ditangkap.

MOJOKERTO (surabayapost.id) – Polres Mojokerto mengamankan tiga pelaku judi taruhan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Srigading, Kecamatan Ngoro, Kabupaten Mojokerto, Rabu (23/10/2019). Barang bukti uang Rp 10 juta diamankan petugas.

Ketiga tersangka yakni, Pakeh (54) sebagai bandar judi, Jaly alias Wak Heng (44) pemain judi, dan Sutrisno alias Tris (57) pemain judi. Tiga pelaku diringkus tersebut di Desa Kesemen, Kecamatan Ngoro, Kabupaten Mojokerto. “Saat itu, Jaly dan Sutrisno diciduk petugas saat menyerahkan uang taruhan sebesar Rp 10 juta ke Pakeh sebagai bandar,” AKBP Setyo Koes Heriyatno, Kapolres Mojokerto di Mapolres Mojokerto, Kamis (24/10/2019).

Dari tangan ketiga tersangka, petugas menyita barang bukti uang sebesar Rp 10 juta yang digunakan sebagai taruhannya. “Juga barang bukti dua handphone milik tersangka yang digunakan sebagai alat komunikasi judi,” ungkapnya.

Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat dengan pasal 303 KUHP, dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara. (joe/fan)

Baca Juga:

  • Cegah Penyebaran Corona, Polres Mojokerto Terapkan Kawasan Physical Distancing
  • Sepekan, Polres Mojokerto Tangkap 12 Pengedar Sabu & Ganja
  • Simpan Sabu, Dua Warga Jatirejo Dibekuk Polisi
  • Polres Mojokerto Ringkus 12 Tersangka Kasus Narkotika & Obat Terlarang
  • Polisi Gerebek Arena Judi Sabung Ayam di Mojokerto
  • Melawan Polisi, Pembobol Rumah Jatirejo Didor Kakinya
  • Usai Beraksi di Tiga TKP, Dua Pelaku Spesialis Curanmor Dibekuk Polisi
  • Pelajar SMP Cabuli Bocah SD di Kebun Jagung
  • Edarkan Narkoba di Mojokerto, Lima Tersangka Diciduk Polisi
  • Beraksi di Pacet, Empat Begal Asal Sidoarjo Dibekuk Polisi
  • Be the first to comment

    Leave a Reply

    Your email address will not be published.