Salah Satu Poin Ranperda: Jukir dan Pengelola Parkir Wajib Ganti Rugi Kendaraan Hilang

Salah satu poin Ranperda, Jukir dan pengelola parkir wajib ganti rugi kendaraan hilang. (ist).
Salah satu poin Ranperda, Jukir dan pengelola parkir wajib ganti rugi kendaraan hilang. (ist).

MALANGKOTA (SurabayaPost.id) – Pemerintah Kota (Pemkot) Malang melalui Dinas Perhubungan (Dishub) bersama DPRD Kota Malang tengah memfinalisasi Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pengelolaan Parkir. Salah satu poin penting dalam aturan baru ini adalah kewajiban juru parkir (jukir) dan pengelola parkir untuk memberikan ganti rugi apabila terjadi kehilangan kendaraan.

Kepala Dishub Kota Malang, Widjaja Saleh Putra, membenarkan bahwa konsep asuransi parkir telah dimasukkan dalam Ranperda tersebut.

“Dalam penyusunan Ranperda, kita tuangkan secara legal layanan yang diberikan ke masyarakat terkait penitipan kendaraan. Itu tertuang dalam bentuk asuransi,” ujarnya, Senin (12/5/2025).

Ia menjelaskan bahwa premi asuransi akan ditanggung oleh pengelola parkir. Perlindungan hanya berlaku untuk kendaraan, tidak termasuk barang di dalamnya.

“Pembagian prosentase yang diterima, itu untuk penjamin. Jadi yang dijaminkan kendaraan, bukan barang atau selain kendaraan,” jelasnya.

Terpisah, anggota Komisi C DPRD Kota Malang, Dito Arief Nurakhmadi, menambahkan bahwa kewajiban pengelola untuk menyediakan karcis parkir resmi juga diatur dalam Perda tersebut. Karcis ini akan menjadi bukti utama dalam proses klaim asuransi.

“Konsekuensinya kalau karcis hilang ya gak dapat asuransi. Bukti karcis parkir itu penting,” jelasnya.

Dito juga memastikan bahwa ketentuan ini tidak berdampak pada kenaikan tarif parkir. Fokus regulasi ini adalah pembenahan sistem perparkiran, termasuk skema kerja sama dan pembagian tanggung jawab antara pengelola dan pengguna layanan.

“Kami tidak membahas tarif parkir. Yang kami konsernkan adalah skema kerjasama, bagi hasilnya serta kewajiban antara penyelenggara dan pengguna jasa parkirnya,” pungkasnya. (**).

Baca Juga: