Satreskrim Polresta Malang Kota Kembali Ringkus 1 Tersangka Kasus TPPO CPMI

Tersangka AB saat digelandang petugas Satreskrim Unit PPA Polresta Malang Kota, Kamis (06/01/2025)
Tersangka AB saat digelandang petugas Satreskrim Unit PPA Polresta Malang Kota, Kamis (06/01/2025)

MALANGKOTA (SurabayaPost.id) – Satreskrim Polresta Malang Kota kembali meringkus 1 tersangka dalam kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO). Tersangka adalah, AB alias Alti atau Ade (34) seorang perempuan yang merupakan warga Jodipan, Kota Malang, Jawa Timur.

AB terseret dalam kasus TPPO calon pekerja migran Indonesia (CPMI) ilegal di wilayah Kecamatan Sukun yang terungkap pada November 2024 lalu. Saat itu ada dua orang telah ditetapkan sebagai tersangka. Salah satunya merupakan seorang perempuan berinisial HNR (45 tahun) warga Ampelgading, Kabupaten Malang.

Sedangkan 1 tersangka lainnya, seorang pria berinisial DPP (37 tahun), warga Sukun, Kota Malang, Jawa Timur.

Kasi Humas Polresta Malang Kota, Ipda Yudi Risdiyanto mengatakan, pelaku AB yang merupakan warga Blimbing, Kota Malang, ini berperan aktif dalam operasional PT NSP CAB Malang dengan legalitas tidak lengkap.

Tersangka AB telah diperiksa dan dilakukan gelar perkara peningkatan status dari saksi menjadi tersangka pada akhir Januari 2025.