Sehari, Satreskoba Tangkap Enam Tersangka

Kasat Reskoba Polres Malang Kota, AKP Syamsul Hidayat

MALANG (SurabayaPost.id) – Peredaran narkoba ternyata sangat susah dibersihkan secara total dan seakan tak ada habisnya. Terbukti dalam sehari ada enam tersangka yang diamankan Satreskoba Polres Malang Kota  (Makota), Jatim.

Hal itu diakui Kasat Reskoba Polres Malang Kota, AKP Samsul Hidayat,  Rabu (12/6/2019). Dia menjelaskan bahwa para tersangka itu ditangkap karena  terbukti menyimpan, memiliki dan menggunakan serta mengedarkan narkoba jenis shabu dan ganja.

Rinciannya, petugas membekuk empat pengguna narkoba jenis ganja dan dua pengguna jenis shabu. Pertama petugas membekuk AIA alias Ahmad (22) warga  Desa Dandong, Kecamatan, Srengat, Kabupaten Blitar. Ahmad yang merupakan seorang cleaning service disalah satu rumah sakit tersebut, dibekuk saat tengah bekerja pada 31 Mei 2019 lalu.

Saat ditangkap bermula dari informasi yang didapat petugas, Ahmad kedapatan membawa sebuah paket ganja seberat 1,25 gram yang disimpan pelaku pada dompetnya.

Kemudian pada hari yang sama, petugas juga berhasil menangkap seorang sopir bernama JJS (18) warga Jl. Bandulan VIII, Kelurahan Bandulan, Kecamatan Sukun Kota Malang atau Jl. Bandulan VI Kelurahan Bandulan, Kecamatan Sukun, Kota Malang.

Tak hanya sendiri, JJS juga ditangkap bersama rekannya  seroang kuli bangunan yang juga merupakan pengguna, yakni FOF (18) yang juga tinggal di Jl. Bandulan VI, Kelurahan Bandulan, Kecamatan Sukun, Kota Malang.

Dari tangan kedua pelaku, petugas berhasil mengamankan dua paket sabu yang dikemas dalam plastik klip kecil dengan total  seberat 0,78 gram. Keduanya ditangkap saat berada di tepi jalan Jl. L.A. Sucipto, Kecamatan Blimbing, Kota Malang sekitar pukul 23.30 wib.

Dari situ, tim lain Satreskoba Polres Malang Kota, pada tanggal yang sama yakni 31 Mei 2019, sekitar pukul 23.45 wib, kembali berhasil membekuk dua budak narkoba, yakni GH alias Gandul (27) warga Jl. Gadang Gg.VI , Kelurahan Gadang, Kecamatan Sukun, Kota Malang dan temannya YA alias Hadi (26) warga Jl. Gadang Gg.VI , Kelurahan Gadang, Kecamatan Sukun, Kota Malang.

Dari tangan kedua budak sabu tersebut, lagi-lagi polisi juga menemukan dua paket kecil sabu yang total beratnya mencapai 3,15 gram dan sempat disembunyikan dalam bungkus rokok.

Keesokan harinya, tanggal 1 Juni 2019, sekitar pukul 07.00 wib, polisi kembali melakukan penangkapan terhadap seorang pria bernama IDE (27) Jl. Gadang Gg VI, Kelurahan Gadang, Kecamatan Sukun,  Kota Malang.

Beruntung saat menangkap IDE, petugas jeli dan berhasil  menemukan satu bungkus rokok berisi ganja dan juga satu bungkus kertas berisi ganja. Berat barang haram yang dimiliki pelaku, sebesar 6,15 gram.

Dari IDE kemudian petugas melakukan pengembangan dan berhasil menangkap tetangganya bernama EW (31) alias Kesom. Dari tangannya juga ditemukan barang bukti dua kotak berisi ganja dan biji ganja. Berat total dari barang yang diamankan dari IDE seberat 2,15 gram.

Kasat Reskoba Polres Malang Kota, AKP Samsul Hidayat menjelaskan, penangkapan budak narkoba kembali berlanjut ditanggal yang sama (1/6/2019), dari IDE, kemudian mengembang kepada AAR alias Rizal (29), warga Jl. Gadang Gg. VI, Kelurahan Gadang, Kecamatan Sukun, Kota Malang. 

“Dari tangan satu AAR ini, BB yang diamankan cukup banyak. Ada bungkus kertas warna coklat berisi ganja, dua bungkus kertas warna coklat berisi ganja yang diisolasi plastik warna coklat dan dua timbangan elektrik,” ungkap Kasat Reskoba, AKP Syamsul Hidayat, Selasa (11/6/2019).

Sementara itu, dijelaskannya, untuk saat ini, para pelaku masih terus diperiksa secara intensif oleh petugas, untuk mengungkap asal muasal mereka mendapatkan barang haram tersebut.

“Pasal yang diterapkan sementara kepada pelaku JJS, FOF, Gandul dan Hadi dikenakan pasal Pasal 112 ayat (1) Jo. Pasal 132 ayat (1) UU. RI. Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Itu ancaman hukumannya minimal empat tahun,” kata dia.

Sedangkan, empat tersangka lain sementara dikenakan Pasal 111 ayat (1) UU. RI. Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. “”Meski begitu  saat ini pengembangan masih dilakukan,” pungkasnya. (lil)

Be the first to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.