Thomas Didakwa Penggelapan Dalam Jabatan

Terdakwa Thomas Zacharias (rompi orange) dikawal petugas usai menjalani persidangan.

MALANG  (SurabayaPost.id) – Sidang perdana dugaan kasus penggelapan dalam jabatan, dengan terdakwa Thomas Zacharias (60), warga Lembah Dieng, Kecamatan Sukun, Kota Malang mulai digelar di Pengadilan Negeri (PN) Kota Malang, Rabu (12/06/2019).

Sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan ini, diketuai Majelis hakim Noor  Ichwan Ichlas Ria Adha, SH, hakim anggota Byrna Mirasari, SH, MH dan Ratna Muria Rinanti, SH, M. Hum. Sedangkan jaksa penuntut umum (JPU) yakni I Dewa Gede Putra Watara. Sementara terdakwa didampingi penasehat hukumnya dari Supreme Law Firm.

“Terdakwa didakwa dengan dakwaan tunggal pasal 374, tentang penggelapan dalam jabatan, junto pasal 64 ayat 1,” tutur JPU, I Dewa Gede Putra Watara usai membacakan dakwaan di persidangan.

JPU, I Dewa Gede Putra Watara saat memberikan keterangan kepada awak media usai sidang terdakwa Thomas Zacharias.
JPU, I Dewa Gede Putra Watara saat memberikan keterangan kepada awak media usai sidang terdakwa Thomas Zacharias.

JPU  yang akrab dengan sapaa Dewok itu,  menyebut bahwa terdakwa melalui kuasa hukumnya mengajukan eksepsi (nota keberatan) atas dakwaan yang dibacakan.

Persidangan lanjutan dengan pembacaan eksepsi tersebut, rencananya akan berlangsung pada Senin (17/6/2019) mendatang.

“Silahkan (eksepsi). Kita memberikan hak – hak dari terdakwa untuk membela hak dia sendiri . Mekanisme eksepsi dalam persidangan itu memang ada,” lanjut Dewok.

Disinggung respon dari terdakwa setelah mendengarkan dakwaan, menurutnya hal itu menjadi analisa penasihat hukum terdakwa.

Saat dikonfirmasi terpisah, kuasa hukum Thomas dari Supreme Law Firm enggan memberikan keterangan kepada awak media.

Terdakwa Thomas Zacharias dalam sidang pembacaan dakwaan.

Sidang perdana tersebut, juga dihadiri Herman Setiabudi (suami pelapor) serta Megawati (57) selaku pelapor.

Ia mengaku, terkait proses hukum yang sedang berjalan, pihaknya menyerahkan sepenuhnya ke Pengadilan.

“Proses hukum sedang berjalan. Untuk itu kami serahkan ke Pengadilan,” tutur Herman (suami pelapor).

Perlu diketahui, Thomas Zacharias yang juga mantan Direktur CV Mitra Sejahtera Abadi (MSA) telah ditahan Kejari Kota Malang di LP Lowokwaru sejak Kamis (16/5/2019) lalu usai pelimpahan berkas tersangka dari Polres Malang Kota sudah sempurna alias P21.

Kasus ini dilaporkan pada 23 Agustus 2013 lalu karena Megawati sebagai partner kerja dalam membangun usaha percetakan yang terletak di Jalan Indragiri Kav IV Kota Malang, merasa dirugikan. Hal tersebut lantaran selama empat tahun sejak usaha dibangun tahun 2009 silam, Megawati tidak menerima laporan keuangan secara tertulis dari Thomas.

Upaya musyawarah untuk menyelesaikan permasalahan ini secara kekeluargaan juga sempat dilakukan, meskipun tidak pernah menemukan titik terang. Hingga akhirnya, Thomas dilaporkan ke polisi. (lil)

Be the first to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.