Sidang Ahmad Dhani, Saksi Cabut Keterangan di BAP

Ahmad Dhani saat menjalani sidang di PN Surabaya, Selasa (5/3/2019).

SURABAYA (surabayapost.id) – Dua saksi kasus dugaan ujaran kebencian idiot dengan terdakwa Ahmad Dhani Prasetyo mencabut sebagian keterangannya di Berita Acara Pemeriksaan (BAP). Pencabutan keterangan di BAP usai kedua saksi menyaksikan video Dhani diputar di persidangan.

Kedua saksi pelapor yang mencabut keterangannya di BAP yaitu Rudi Rosadi dan Suhadak. Dalam sidang ini, kedua saksi tersebut mencabut keterangan di BAP soal kalimat ‘pendemo itu idiot’. Rudi dan Suhadak mencabut sebagian keterangannya di BAP setelah pengacara Dhani meminta kepada majelis hakim agar diputarkan vlog Ahmad Dhani saat menyebut kata idiot.

Setelah vlog tersebut diputar, kedua saksi yang diperiksa secara terpisah itu kemudian mengakui bahwa tidak ada kata dari Dhani yang merujuk kepada para pendemo di depan Hotel Majapahit. Dalam video yang diputar dalam ruang sidang, Ahmad Dhani hanya menyebut kata-kata idiot-idiot, tanpa ada penyebutan kata pendemo. “Ya kalau tidak dalam video, ya saya cabut,” ujar Suhadak pada sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Selasa (5/3/2019).

Suhadak sempat mengaku bahwa video yang dilihatnya tidak sama dengan video yang diputar dalam persidangan. Ia bahkan sempat mengira-ngira jika video Dhani telah diedit. “Tapi yang saya lihat waktu itu bukan itu (video). Waktu itu ada kok, mungkin loh ya, mungkin, video kan bisa diedit,” ungkapnya.

Sementara itu atas jawaban Suhadak, tim kuasa hukum Dhani langsung menegaskan bahwa video tersebut merupakan barang bukti milik Jaksa Penuntut Umum.

Pada sidang kali ini, Mulan Jameela juga terlihat mendampingi sidang Dhani. Mengenakan busana hijab berwarna kuning dan memakai kacamata hitam, Mulan terlihat duduk di bagian depan dengan ditemani beberapa sejawat dan keluarganya.

Tidak ada komentar apapun yang disampaikan, Mulan kepada wartawan. Mulaan nampak serius mendengarkan proses sidang yang sedang berlangsung di ruang cakra PN Surabaya.

Ahmad Dhani menjalani sidang sebagai terdakwa kasus dugaan ujaran kebencian idiot melalui vlognya saat berencana menghadiri Deklarasi #2019GantiPresiden di Surabaya pada Agustus lalu. Atas perbuatannya, Dhani dijerat dengan pasal 45 ayat 3 jo pasal 27 ayat 3 UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang UU ITE. (aha)

Be the first to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.