Enam Desa Bakal Gelar Seleksi Sekdes

Camat Junrejo, Arief Ardyansana
Camat Junrejo, Arief Ardyansana

BATU (SurabayaPost.id) – Enam desa di Kecamatan Junrejo, Kota Batu bakal menggelar seleksi Sekretaris Desa (Sekdes). Dari enam desa yang tergabung di Kecamatan Junrejo, Kota Batu itu baru empat desa yang telah melakukan tahapan pendaftaran seleksi Sekdes.

Menurut Camat Junrejo, Arief Ardyansana, dari enam desa yang menerima tahapan seleksi pendaftaran Sekdes ada empat desa, yang dua desa, dilanjutkan Sekdes yang sebelumnya.

“Berdasarkan seleksi pendaftaran Sekdes yang diajukan masing – masing desa tersebut, Desa, Pendem, Mojorejo dan Beji serta Torongrejo,” kata Arief Ardyansana yang sapaan akrabnya Arief ini, Selasa ( 5/3/2019).

Untuk itu, Arief jelaskan, tahapan seleksi yang sudah masuk tahapan awal tersebut, dari enam desa, hanya dua desa yang dipertahankan, yakni Desa Tlekung dan Desa Junrejo.

“Dari dusa desa tersebut, yang dipertahankan berdasarkan  permintaan Kades desa setempat dan BPD.Tahapan para peserta tersebut, mekanisme nya, lewat tahapan seleksinya tes tulis dan kemampuan secara administrasi,” tandasnya.

Sedangkan dalam seleksi peserta tersebut,  tandas dia, mekanismenya dilaksanakan dari pihak desa setempat dan Kecamatan. Lantas, kepanitiaannya dari BPD Perangkat desa dan Kecamatan.

“Hal ini dibuka secara umum, termasuk dari Aparatur Sipil Negara (ASN) juga boleh mendaftarkan diri, dengan catatan sudah mendapat persetujuan dari Pembina kepegawaian dimana mereka bertugas.

Yang penting pesertanya Warga Indonesia dan ber-KTP, dan itu boleh dari siapa saja yang berminat mendaftar seleksi Sekdes yang dimaksud,” ungkapnya.

Dalam tahapan seleksi tersebut, ungkap dia, ditargetkan 23 April harus sudah rampung dan harus sudah didevinitifkan.

Oleh karena itu, Arief berharap dalam seleksi peserta nantinya, yang terpilih yang benar – benar yang terbaik dan piawai dan mengerti dengan tugas pokok dan fungsinya (Tupoksi) sebagai Sekdes.

Dengan tahapan seleksi tersebut,  menurut Arief selain pengajuan dari desa setempat, sendiri, sesuai dengan Putusan Mahkamah Kontitusi (MK) yang menjadi peserta,WNI dan ber KTP, itu diperbolehkan mendaftar.

“Termasuk dari luar daerah Kota Batu, ada peluang mendaftarkan sebagai peserta Sekdes  .Itu berdasarkan Putusan MK,Nomor ,128, /PUU / VIII , 2015,” timpalnya. (gus)

Be the first to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.