Sidang Lanjutan Kasus Dugaan Pelecehan Seksual di SPI

Pengadilan Negeri (PN) Kelas 1A Kota Malang, tempat berlangsungnya sidang perkara kasus dugaan pelecehan seksual di SMA SPI Batu
Pengadilan Negeri (PN) Kelas 1A Kota Malang, tempat berlangsungnya sidang perkara kasus dugaan pelecehan seksual di SMA SPI Batu

MALANGKOTA (SurabayaPost.id) – Sidang lanjutan kasus dugaan pelecehan seksual di SMA Selamat Pagi Indonesia (SPI) Kota Batu dengan terdakwa JE, masih berlanjut. Sidang tersebut di gelar di Pengadilan Negeri (PN) Kota Malang, Rabu (23/03/2022).

Sama seperti sebelumnya, sidang tersebut digelar mulai pukul 10.00 WIB hingga pukul 14.00 WIB. Dua saksi itu diperiksa secara bergantian satu persatu di Ruang Sidang Cakra PN Kota Malang.

Dalam sidang dengan agenda pemeriksaan saksi itu, dipimpin majelis hakim ketua Juanto, SH, MH. Dua saksi berinisial TES dan IWK itu dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Batu.

Menanggapi keterangan saksi tersebut, Philipus Sitepu, SH, MH, selaku tim kuasa hukum terdakwa JE mengatakan jika keterangan kedua saksi bertolak belakang.

“Pada prinsipnya tadi sama. Dari keterangan kedua saksi itu, bahwa keterangannya tidak berkesesuaian  dan semua keterangan itu saling tolak belakang,” kata Philipus usai persidangan.

Menurut dia, kedua saksi tidak konsisten dan berbeda dalan menyampaikan keterangannya.

“Keterangannya tidak sesuai dan saling bertolak belakang. Seperti saksi satu, mengatakan bahwa pada saat itu dia berada di lokasi. Namun saksi yang lain (saksi dua) mengatakan, bahwa saksi satu tidak ada disana,” bebernya.

Hal senada juga disampaikan oleh Jeffry Simatupang, SH, MH.
“Sampai hari ini, tidak ada keterangan baik fakta dan bukti apapun yang menerangkan bahwa terdakwa atau klien kami melakukan perbuatan yang didakwakan. Oleh karena itu kami yakin, bahwa klien kami tidak bersalah,” tegasnya.

Lantas, kata dia, saksi tersebut, disebut pernah jadi murid di SPI. Meski begitu pihaknya mengaku tidak begitu tau detailnya.

“Yang jelas saksi itu, bersama – sama dan saat itu pernah tinggal satu rumah ,” jelasnya.

Jeffry Simatupang, SH, MH & Partner selaku tim kuasa hukum terdakwa JE
Jeffry Simatupang, SH, MH & Partner selaku tim kuasa hukum terdakwa JE

Dirinya juga menjelaskan bahwa tidak ada lagi  agenda sidang lanjutan untuk menghadirkan saksi korban.

“Karena dengan dakwaan yang diduga korban hanya satu orang. Saat ini tidak ada lagi yang dikatakan saksi korban. Sekarang saja yang didatangkan yang diduga korban hanya satu,”
kata Jeffry.

Jadi, pesan dia, jangan ada lagi rekan – rekan wartawan ada pertanyaan terkait saksi korban lagi
,karena itu tidak ada.

“Saya tegaskan lagi tidak ada korban lain selain satu pelapor. Jadi sesuai dengan dakwaan maka tidak akan ada lagi saksi yang  dikatagorikan sebagai saksi korban,” tegas dia.

Terlebih lagi, kata dia, sampai saat ini, tidak ada satupun pembuktian bahwa kliennya bersalah.

“Tidak ada satupun pembuktian bahwa klien kami bersalah.Makanya saya masih yakin bahwa klien kami tidak melakukan seperti yang di dakwaan,” kelakar Jefry yang diamini kedua rekan sejawatnya.

Sementara itu, Kasi Pidum Kejari Batu, Yogi Sudarsono menjelaskan dalam sidang siang ini, pihaknya menghadirkan dua saksi. Yakni saksi berinisial TES dan IWK. Hubungan terhadap saksi korban ini, keduanya merupakan rekan kerja

Dirinya juga mengatakan, sidang berikutnya akan digelar kembali pada Rabu (30/3/2022) pekan dengan agenda pemeriksaan saksi.

“Untuk sidang selanjutnya, tetap sama yaitu pemeriksaan saksi. Rencananya, ada dua saksi yang akan kami hadirkan,” tandasnya. (gus).

Be the first to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.