Divonis Tiga Tahun Terdakwa Maria Banding, JPU pun Banding

Kasi Pidum Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Malang, Novriadi Andra.
Kasi Pidum Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Malang, Novriadi Andra.

MALANG  (SurabayaPost.id) – Vonis tiga tahun penjara yang dijatuhkan majelis hakim membuat terdakwa Maria Purbowati tidak puas. Terdakwa penipuan dan penggelapan banding.  Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU)  pun banding.

Untuk itu, JPU dari Kejari Kota Malang ini resmi mengajukan upaya banding ke Pengadilan Tinggi Jatim di Surabaya. Banding tersebut dilakukan lewat Pengadilan Negeri Kota Malang. 

Memgenai pengajuan banding itu diakui Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejaksaan Negeri Kota Malang, Novriadi Andra, Kamis (18/4/3019). Dia menjelaskan, langkah banding diambil setelah dari pihak terdakwa juga mengajukan banding.

“Secara resmi, hari ini kami mengajukan banding. Karena dari terdakwa juga banding. Pengaduannya di hari yang sama,” tutur Novriadi Andra saat dikonfirmasi awak media di ruang kerjanya.

Banding itu lanjutnya, adalah untuk mencegah kehilangan hak untuk kasasi ke Mahkamah Agung, ketika nanti ada putusan dari pengadilan tinggi Surabaya.

“Kami juga harus mengajukan banding, karena upaya hukum tidak bisa loncat. Harus sesuai tahapan, banding itu supaya nantinya bisa kasasi,” lanjutnya.

Nantinya, JPU akan membuat memori banding terkait putusan yang sudah dibacakan Majelis Hakim. Dan bila nanti terdakwa membuat memori banding maka juga akan membuat kontra memori banding.

Sebelumnya, terpidana kasus penipuan, Maria Purbowati (41), warga Kelurahan Bareng Kulon, Kecamatan Klojen, Kota Malang, divonis tiga  tahun penjara. Vonis tersebut dibacakan langsung Ketua Majelis Hakim Djuanto SH, didampingi hakim anggota, Moch Fatkur Rahman SH MH dan Martaria Yudhit Khusuma, pada sidang lanjutan di Pengadilan Negeri (PN) Kota Malang, Senin (15/04/2019) lalu.

Selain itu, barang bukti Sertifikat Hak Milik (SHM) dikembalikan kepada pelapor. Sementara barang bukti yang lain, tetap terlampir dalam berkas.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Dewa Awatara, sebelumnya telah menuntut hukuman 4 tahun penjara sesuai pasal yang didakwakan.

Seperti diberitakan sebelumnya, terdakwa dugaan penipuan, Maria Purbowati (41) warga Bareng Kulon, Kecamatan Klojen ini, untuk pertama kalinya muncul, mengaku sebagai korban penjualan aset Pemkot Malang Jl. BS Riadi, Kelurahan Oro-Oro Dowo, Kecamatan Klojen, Kota Malang, beberapa waktu lalu.

Dalam perkembangannya, ia malah dilaporkan ke Polda, oleh Sutanty (60) warga Jl. Soekarno-Hatta, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang. Sutanty melaporkan Maria atas dugaan penipuan dan penggelapan sebagaimana dalam Pasal 378 KUHP Jo 372 KUHP Jo 385 KUHP Jo 263 KUHP Jo 266 KUH.

Ia dilaporkan atas penipuan sertifikat saat Sutanty mengurus pembayaran pengampunan (tax amnesty). Terdakwa mengaku bisa membantu melakuKan pengampunan pajak. Sehingga, sertifikat Sutanty diserahkan ke terdakwa. Namun, justru sertifikat itu malah disalahgunakan dengan dijual untuk kepentingan pribadi.

Dari laporan itu, kemudian, Senin (3/12/2018) malam, Maria ditangkap petugas Polda Jatim di depan Hotel Riche Jl. Basuki Rahmat, Kecamatan Klojen, Kota Malang. Selanjutnya, iapun ditahan di Polda Jatim, hingga dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi Surabaya dan ditangani Kejaksaan Negeri Malang, hingga sidang di Pengadilan Negeri Malang. (lil)

Be the first to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.