
MALANGKOTA (SurabayaPost.id) – Polemik terkait proyek pembangunan apartemen dan hotel VASA di Kota Malang semakin ramai diperbincangkan seiring munculnya tudingan pelanggaran prosedur perizinan, aktivitas konstruksi secara diam-diam, hingga dugaan gratifikasi. Menanggapi berbagai isu yang berkembang, pihak manajemen Tanrise Property akhirnya angkat bicara dan memberikan klarifikasi resmi.
Dalam pernyataannya, Legal Tanrise Property, Dian Anggraeni, menyambut baik penegasan Wali Kota Malang, Wahyu Hidayat, mengenai pentingnya kepatuhan terhadap seluruh tahapan perizinan. Ia menegaskan bahwa perusahaannya berkomitmen menjalankan usaha secara bertanggung jawab dan berkelanjutan.
“Kami memahami bahwa regulasi dan keterlibatan masyarakat merupakan aspek penting dalam menciptakan iklim investasi yang sehat. Kepastian hukum dan keterbukaan dalam proses perizinan adalah fondasi utama hubungan antara investor, pemerintah, dan masyarakat,” ujar Dian Anggraeni, Senin (19/05/2025).
Pihaknya juga membantah atas tudingan bahwa proyek VASA Hotel telah melakukan “potong kompas” dalam proses perizinan. Mereka menegaskan bahwa seluruh tahapan telah dijalankan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, dimulai dari tingkat daerah hingga pusat.
“Uji kelayakan di tingkat pusat adalah proses akhir, yang hanya dilakukan setelah adanya rekomendasi resmi dari pemerintah daerah. Tidak ada tahapan yang dilangkahi,” tegas manajemen dalam pernyataan resminya.
Terkait isu penggunaan lahan eks Kebon Agung, pihak perusahaan juga membantah tudingan bahwa lahan tersebut digunakan secara ilegal. Mereka menegaskan bahwa lahan proyek memiliki status kepemilikan sah dan telah terdaftar secara resmi di Badan Pertanahan Nasional (BPN).
Selain itu, pihaknya juga menjelaskan terkait aktivitas pengeboran. Aktivitas pengeboran yang sempat menuai kecurigaan publik dijelaskan sebagai uji teknis tanah atau soil test, merupakan prosedur standar dalam proyek konstruksi. Proses ini bertujuan untuk memastikan karakteristik dan kekuatan tanah sebelum pembangunan dilakukan, dan bukan merupakan bagian dari aktivitas konstruksi fisik.
Pihaknya juga menanggapi terkait tudingan dugaan gratifikasi. Pihak Tanrise Property menyerahkan sepenuhnya kepada aparat penegak hukum. Mereka menegaskan bahwa opini publik tidak semestinya dibentuk berdasarkan informasi yang tidak memiliki dasar fakta yang jelas.
“Jika memang ada bukti kuat, silakan diproses sesuai ketentuan hukum,” ujar manajemen.
Apresiasi terhadap Pemerintah dan Harapan Sinergi
Tanrise Property juga menyampaikan apresiasi atas pernyataan Wali Kota Malang yang memberikan dukungan kepada investor yang patuh terhadap aturan. Pernyataan ini dianggap memberikan kepastian hukum yang sangat berarti bagi pelaku usaha dan menciptakan iklim investasi yang kondusif.
“Kami berharap sinergi antara pemerintah daerah, investor, dan masyarakat dapat terus diperkuat agar investasi yang masuk benar-benar membawa manfaat ekonomi, sosial, dan lingkungan secara berkelanjutan,” tambah Dian.
Komitmen terhadap Transparansi
Menutup pernyataan resminya, Tanrise Property menegaskan komitmennya terhadap transparansi dan keterbukaan informasi dalam proyek pembangunan VASA Hotel. Pihak manajemen menyatakan terbuka untuk berdialog dan menerima masukan konstruktif demi kemajuan bersama. (lil).