MALANG (SurabayaPost.id) – Operasi Tumpas Semeru 2019 yang digelar Polres Malang Kota (Makota) berhasil menangkap 34 tersangka. Satu di antara mereka adalah wanita.
Dia adalah Munawaroh alias Meme (31) warga Jl. Gadang Gang 21, RT.04 / RW.04, Kelurahan Gadang, Kecamatan Sukun, Kota Malang. Dia menjadi satu satunya tersangka yang terjaring operasi Tumpas Semeru 2019.
Wanita yang juga berprofesi sebagai penyedia wanita pemandu lagu salah satu tempat hiburan di kawasan Jl. Trowulan ini, ditangkap di rumahnya. Ia tidak bisa mengelak setelah didapatkan barang bukti sabu seberat 3,10 gram.
Kapolres Makota, AKBP Asfuri melalui Kepala Satuan Reskoba Polres Malang Kota, AKP Syamsul Hidayat menjelaskan, tersangka menggunakan Narkoba untuk dikonsumsi sendiri.
“Ia menggunakan Narkoba untuk keperluan sendiri. Alasanya, untuk menjaga stamina dalam bekerja,” tutur Samsul, Jum’at (08/02/19).
Syamsul melanjutkan, penangkapan tersangka berawal dari adanya informasi masyarakat. Perempuan paruh baya itupun, tak bisa mengelak saat petugas meringkusnya.
“Setelah ditemukan barang bukti, tersangka tidak bisa mengelak atas kepemilikan barang haram. Ia masuk dalam target penangkapan Operasi Tumpas Semeru yang digelar 12 hari,” lanjut Syamsul.
Kini tersangka harus menjalani hari harinya, dengan mendekam dibalik jeruji besi tahanan Polisi. Saat ini, petugas terus mengembangkan kasus, termasuk menyelidiki asal barang darimana. Atas perbuatannya, ia terancam pasal 112 UU nomor 35 tentang Narkotika. (lil)
Leave a Reply