BATU (SurabayaPost.id) – Rekanan (kontraktor) pemenang lelang pengadaan seragam atasan putih dan bawahan hitam untuk para ASN di lingkungan Pemerintah Kota Batu, menggugat. Sebab, pengadaan seragam senilai Rp 1,2 miliar tahun 2017 lalu itu hingga tiga tahun ini belum dibayar.
Kabar soal gugatan tersebut beredar di kalangan anggota DPRD Kota Batu. Menurut anggota dewan yang tidak mau disebut namanya, Selasa (18/8/2020) persoalan itu, selalu keluar dalam catatan Badan Pemeriksa Keuangan Provinsi (BPKP) Jatim.
“Nilainya sekitar Rp 1,2 miliar. Yang jadi pertanyaan saya, kenapa belum ada penyelesaian. Padahal pengadaan seragam senilai Rp 1,2 miliar sudah tiga tahun lalu. Tragisnya lagi kok malah berperkara sampai di persidangan. Ada apa dibalik itu semua,” tanya dia heran.
Terpisah, Wakil Ketua 1 DPRD Kota Batu Nur Rochman, mengaku ditingkat Banggar dan Timgar tidak membantah adanya kabar kasus tersebut. Sebab kata dia, sempat dilakukan kajian mengenahi hal tersebut.
“Prinsipnya kalau sudah ada perintah pengadilan (incraht) seharusnya sudah bisa dilakukan pembayaran. Ya tentu itu tetap berpedoman pada kaidah hukum yang berlaku,” saran Nur Rochman singkat.
Sementara itu, Kepala Bagian Hukum Setda Kota Batu Muji Dwi Leksono, SH, MH saat dikonfirmasi tidak membantah adanya perkara gugatan dari rekanan tersebut. “Pemkot Batu masih lalukan upaya banding, yang banding dari kita,” ungkap dia saat dikonfirmasi via telepon, Selasa (18/8/2020),
Ketika disinggung apakah persoalan itu sudah ada putusan dari pengadilan, Muji mengaku bukan ada putusan, tapi sudah amar. “Dan sekarang kita melakukan banding,” ujarnya.
Disinggung terkait pengacara Pemkot Batu, menurut Muji, dari Bagian Hukum. Ia menyebutkan dirinya dan beberapa rekan – rekannya yang jadi kuasa hukum Pemkot Bayu.
Saat disinggung terkait besaran anggaran proyek dan tahun berapa atau kapan upaya banding itu dilakukan, Muji enggan menjelaskan secara rinci dan detail. Dia hanya menjawab, “Ya, pengacaranya saya sama teman – teman. Dan upaya bandingnya dilakukan sudah hampir satu bulan,” terangnya.
Meski begitu dia menegaskan jika Pemkot akan membayar sesuai peraturan. Ketika ditanya alasan Pemkot belum bayar, Muji mengaku menunggu keputusan hakim yang memiliki kekuatan hukum.
“Ya harus nunggu incraht dulu. Setelah itu baru kita bayar,” tegas Muji tanpa menjelaskan besaran anggarannya dan tahun berapa pengadaan itu dilakukan. Bahkan dia enggan menyebut nama rekanan yang melakukan gugatan itu. (gus)
Leave a Reply