User Malang City Point Menggugat

Kuasa hukum bersama sebagian perwakilan user apartemen dan kondotel MCP saat berada di Pengadilan Negeri (PN) Kota Malang dalam sidang gugatan perdana.

MALANG (SurabayaPost.id) – Sekitar 36 user apartemen dan condotel Malang City Point (MCP) di Jalan Raya Dieng Kota Malang, menggugat. Mereka  menggugat jajaran direksi, komisaris dan para pemegang saham PT. Graha Mapan Lestari (GML), pengembang atau developer apartemen dan condotel MCP tersebut.  

Gugatan itu, dilayangkan di PN Malang. Sesuai agenda, kasus tersebut  mulai disidangkan Kamis (19/12/3019) siang.

Husni Thamrin, SH, MH, ketua tim kuasa hukum 36 user ini mengatakan, PT. GML sudah dianggap terlalu lama ingkar janji kepada kliennya yang merupakan pembeli unit apartemen dan kondotel. “Ada dua gugatan perdata yang kita layangkan melalui PN Malang,” kata pemilik kantor advokat dan konsultan hukum di Jalan Danau Paniai Utara Dalam III C.7/B.5, Perumahan Sawojajar, Kota Malang tersebut.

Kuasa hukum, SH, MH selaku ketua tim kuasa hukum 36 user (dua dari kanan), Dr Solehoddin, SH, MH (dua dari kiri) pose bersama tim

Gugatan pertama bernomor 256/Pdt.G/2019/PN.Mlg dilayangkan 16 user apartemen sedangkan gugatan bernomor 258/Pdt.G/2019/PN.Mlg dilayangkan oleh 20 user condotel. Untuk sidang ini, ia juga membentuk tim yang terdiri dari advokat Dr. Solehoddin, SH, MH, Dodik Biantoro, SH dan Jibril Huda Muttaqien SH. “Kami juga akan melaporkan direksi, komisaris dan pemegang saham PT. GML ke Polda Jatim dengan dugaan penipuan,” tegasnya.

Dalam gugatan tersebut, ada lima nama dan satu perusahaan yang menjadi ‘sasaran’ tembak 36 user apartemen dan condotel itu. Yakni Direktur PT. GML, Jimmy Darwis Samirin, Komisaris PT. GML, Sukandar Sudartan, Hendra Sugianto, Frans Tanuwijaya dan Makmur Wijaya. Sedangkan satu perusahaan yakni PT. Nusa Capital Indonesia. Kesemuanya disebutkan menjadi pemegang saham PT. GML.

Dipaparkan Husni Thamrin, PT. GML berjanji akan menyerahkan unit-unit apartemen dan kondotel yang telah dibeli dan dilunasi pada akhir bulan Desember 2014 lalu. “Lengkap dengan legalitas kepemilikan yakni AJB, SHM, serta fasilitas pendukungnya,” ungkapnya. Seperti koridor yang layak, lapangan parkir, taman bermain, green park, kolam renang, fitness centre, jacuzzi, jogging track, barbeque area dan sebagainya, serta perizinannya yang lengkap yakni IMB developer, Surat Laik Fungsi (SLF) dan Surat Laik Huni (SLH).

Tim kuasa hukum 36 user saat memberikan keterangan kepada wartawan

 

“Namun, sampai November 2019, PT. GML gagal memenuhi kewajibannya,” kata dia. Para pembeli ini secara pribadi, atau berkelompok melalui Lembaga Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Rumah Susun Apartemen (PPPRSR) MCP ataupun Forum Komunikasi User (FKUM) MCP telah berulang kali mengadakan pertemuan untuk meminta PT. GML menyelesaikan kewajibannya. “Itu dilakukan sejak tahun 2015 hingga 2018. Tapi mereka hanya memberikan janji dan terkesan melepaskan diri atau bahkan tidak bertanggungjawab,” paparnya.

Ditambahkan advokat Dr. Solehoddin, SH, MH, klien yang berjumlah 36 user itu menuntut ganti rugi yang diderita oleh pembeli apartemen dan kondotel. “Direksi, komisaris dan pemegang saham PT. GML harus dihukum untuk bertanggung jawab menyelesaikan kewajibannya dan menyerahkan semua unit apartemen dan kondotel berikut fasilitasnya kepada klien-klien kami,” terangnya. Sebab, kerugian yang dialami 36 user apartemen dan kondotel cukup besar karena ketidakjelasan dari PT. GML.

“Total kerugian 16 pembeli apartemen, mencapai Rp 25 miliar. Sedangkan 20 user condotel mengalami kerugian sekitar Rp 19 miliar. Padahal mereka membeli karena tertarik dengan brosur ataupun promo serta janji legalitas kepemilikan saat PT. GML melakukan pameran di beberapa pusat perbelanjaan ataupun mengirimkan SMS dan email kepada calon user dulu,” urai advokat yang mendapat penghargaan karena masuk dalam Top 50 Lawyer of The Year 2019 di Indonesia ini.

Direktur PT. GML, Jimmy Darwis Samirin belum memberikan komentar terkait gugatan yang dilayangkan tersebut. Ia belum membalas konfirmasi yang dikirimkan melalui pesan WhatsApp (WA) yang dikirim ke nomor ponselnya.  Sementara itu, sidang perdana dua gugatan itu di PN Malang, sama-sama ditunda hingga pertengahan bulan Januari 2020 karena para tergugat belum muncul di persidangan. (lil)

Be the first to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.