Ibu Rumah Tangga & Tukang Parkir Dituntut 18 Tahun Penjara

Nunuk Irawati dan Adi Wiyono saat menjalani sidang di PN Surabaya.

SURABAYA (surabayapost.id) – Nunuk Irawati, ibu rumah tangga dan Adi Wiyono, tukang parkir akhirnya dituntut 18 tahun penjara. Pasalnya, mereka nekat menjadi kurir sabu-sabu dengan imingi-iming imbalan uang Rp 15 juta.

Dalam surat tuntutannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ali Prakosa menyatakan, perbuatan kedua terdakwa terbukti melakukan perantara atau kurir sabu-sabu sebanayak 20 poket atau seberat 4,7 kg. Perbuatan kedua terdakwa sesuai pasal  114 ayat 1 jo pasal 132 ayat 1 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

“Memohon kepada majelis hakim menjatuhkan pidana penjara masing-masing kepada para terdakwa selama 18 tahun,” kata JPU Ali di hadapan majelis hakim yang diketuai Anne Rusiana pada sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kamis (19/12/2019).

Selain itu, kedua terdakwa juga dituntut membayar denda sebesar Rp 1 miliar. “Jika tidak dibayar diganti dengan hukuman kurungan selama 3 bulan,” tegas JPU Ali saat membacakan surat tuntutannya.

Atas tuntutan tersebut, kedua terdakwa hanya terdiam dengan kepala tertunduk. Namun penasehat hukumnya berencana akan mengajukan nota pledoi (pembelaan) yang akan dibacakan pada persidangan mendatang.

Usai sidang, Syamsul Arifin, penasehat hukum kedua terdakwa mengatakan jika dirinya akan melakukan pembelaan secara maksimal. “Kami akan mengajukan pembelaan, agar hakim menjatuhkan hukuman seringan-ringannya kepada klien kami,” ucapnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, kasus ini terungkap berawal dari penangkapan terdakwa Adi Wiyono di sebuah rumah kost yang beralamat di Jalan KH Ahmad Khozin, Buduran, Sidoarjo pada 14 September 2019. Terdakwa Adi Wiyono ditangkap setelah cukup lama menjadi target operasi anggota Satresnarkoba Polrestabes Surabaya.

Kepada Polisi, terdakwa Adi Wiyono mengaku bahwa dua poket sabu miliknya tersebut didapatkan dari terdakwa Nunuk Irawati, sebagai upah karena dirinya mengambilkan paketan sabu di ekspedisi PT Panca Kobra Sakti Sidoarjo. Dari keterangan terdakwa Adi Wiyono tersebut, petugas langsung menangkap terdakwa Nunuk Irawati di Jalan Raya Siwalanpanji, Sidoarjo

Saat ditangkap, terdakwa Nunuk tertangkap tangan sedang membawa tas ransel warna hitam berisi 20 poket sabu dengan berat 4,7 kg. Terdakwa Nunuk diketahui merupakan kaki tangan dari jaringan sabu yang dikendalikan oleh seseorang bernama Bara (DPO). Terdakwa Nunuk mengaku dijanjikan oleh Bara upah sebesar 15 juta. (aha/fan)

Be the first to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.