Wali Kota Saksikan Kapolresta Merilis Penahanan Bos The Nine

Bos The Nine House Alfresco, JF saat dirilis setelah ditetapkan sebagai tersangka penganiayaan.

MALANG (SurabayaPost.id) – Kapolresta Malang Kota (Makota), AKBP Bhudi Hermanto resmi merilis bos  kelab malam The Nine House,  JF yang sudah ditahan. Wali Kota Sutiaji ikut menyaksikan rilis terhadap tersangka penganiayaan itu di Mapolresta, Senin (28/6/2021). 

Bos The Nine House di JL Tangkuban Perahu, Kecamatan Klojen, Kota Malang, Jawa Timur, itu dituduh menganiaya karyawannya, berinisial MT. Wanita berusia 38 tahun itu dianiaya setelah dituduh menggelapkan uang perusahaan. 

Selain JF,  polisi juga menahan MI alias Mamat, satpam dari The Nine House dalam kasus yang sama. Sebab, dia dituduh ikut melakukan penganiayaan bersama bos The Nine House tersebut pada MT.

Dalam rilis yang digelar dan disaksikan Wali Kota Sutiaji itu Kapolresta Malang Kota, AKBP Bhudi Hermanto mengatakan jika  JF dan MI melanggar pasal 170 ayat 2 KUHP tentang kekerasan. Keduanya terancam hukuman penjara maksimal 9 tahun.

Kapolresta AKBP Bhudi Hermanto disaksikan Wali Kota Sutiaji saat meeulis tersangka penganiayaan, JF dan MI

“Mereka berdua  secara bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang dan barang di tempat umum. Sehingga mengakibatkan  korban  luka,” ujar Kapolresta yang akrab disapa Buher itu. 

Lantas Buher menceritakan kronologi awal dari laporan kasus tersebut. Sehingga JF dan MI ditetapkan sebagai tersangka.

“Kami terima laporan itu di SPKT hari Jumat (18/6/2021) dini hari. Sedangkan kejadiannya (penganiayaan) hari Kamis (17/6), pukul 15.30 di salah satu ruangan yang ada di TKP,” terangnya.

Untuk itu, penyidik kepolisian memeriksa keterangan awal, saksi korban. Setelah itu  menunggu hasil visum korban yang mengaku mendapat penganiayaan.

JF (36) bos The Nine digiring petugas

“kami mengucapkan terima kasih kepada pak wali (Wali Kota Malang Sutiaji). Sebab, turut membantu untuk percepatan proses hasil visum,” ungkapnya.

Menurut dia, dari hasil lidik tersebut, dilakukan gelar perkara penganiayaan itu. Sehingga statusnya ditingkatkan menjadi  penyidikan.

Setelah sidik, kata dia,  kemudian dilakukan pemeriksaan ulang berdasarkan keterangan ulang 184 KUHAP. Yakni keterangan saksi, ahli, surat petunjuk, dan keterangan terhadap tersangka.

Kemudian, kata Buher, aparat  sudah memegang alat bukti yang cukup. Makanya, kepolisian melakukan upaya paksa pada Jumat (25/6/2021), pukul 15.30 WIB dengan mengamankan JF sebagai tersangka penganiayaan.

Barang bukti yang digunakan JF dan MI untuk melakukan penganiayaan terhadap MT (salah satu karyawannya)

Setelah itu pukul 19.00 WIB (25/6/2021) Satreskrim mengamankan saudara MT. 

Polisi juga telah mengamankan sejumlah alat bukti. Disebutkan seperti  dua buah digital video recorder (DVR) dan satu buah payung.

“Semua barang bukti kami sita. Untuk DVR akan kami kirim ke laboratorium forensik (Lab For) digital forensik,” terang dia.

Buher meyakini, pelaku saat melakukan aksinya dalam kondisi sadar dan tidak mabuk minuman keras (miras) serta tidak dalam pengaruh obat – obatan terlarang. 

“Karena itu, saya konfirmasikan dari hasil penyidikan tersangka  tidak dipengaruhi miras atau obat-obatan. Kalau obat-obatan itu sudah dicoba dilakukan hasil urine, hasil negatif. Ada dilaksanakan dokter,  bukan kami. Jadi ada orang yang ahli di bidangnya,” pungkasnya. (Lil) 

Be the first to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.