Wali Murid dan Agus Motivator Sepakat Selesaikan Masalah di Luar Jalur Hukum 

MS Alhaidary  menunjukan surat kuasa menjadi kuasa hukum Agus Setiawan

MALANG (SurabayaPost.id) – Wali murid SMK Muhammadiyah 2 Kota Malang dengan Agus Setiyawan alias Agus Piranhamas, sepakat menyelesaikan perkara yang dihadapi di luar jalur hukum. Kesepakatan itu diakui kuasa hukum Agus Setiyawan, MS Alhaidary SH MH, Rabu (30/10/2019). 

Menurut dia kesepakatan damai dan pencabutan perkara antara wali murid dan Agus Motivator itu terus ditindaklanjuti menuju arah yang positif. “Mereka sepakat untuk menyelesaikan masalah yang terjadi beberapa waktu lalu di sekolah itu, diselesaikan diluar jalur hukum,” jelas dia. 

Menurut dia ada beberapa pertimbangan untuk menyelesaikannya hingga tidak berujung ke penuntutan. Advokat MS. Alhaidary, SH, MH, penasihat hukum Agus menjelaskan, pihak pelapor dan pria yang tinggal di Jalan Ikan Piranha Atas Kota Malang itu, sepakat untuk menyelesaikan masalah secepatnya. 

“Dari  informasi yang diberikan istri klien saya, pihak pelapor juga meminta agar masalah itu tidak sampai berlanjut. Cukup sampai disini saja dan mereka sepakat untuk penyelesaian itu,” ungkapnya.

“Kami juga mengajukan penangguhan penahanan besok (Kamis) ke penyidik Polres Malang Kota (Makota) karena klien kami juga kooperatif,” katanya.

Alasan lain, ia juga menjadi tumpuan keluarga, punya riwayat kesehatan yang harus tetap dijaga  dan perawatan terus menerus karena pernah mengalami kecelakaan. “Istrinya juga beberapa waktu lalu juga sudah mengajukan hal serupa,” tambahnya.

Dengan berbagai alasan itu, Haidary, sapaan akrabnya, berharap akan menjadi pertimbangan penyidik untuk bisa mengabulkan permohonan penangguhan atau pengalihan penahanan terhadap kliennya. “Istrinya juga menjamin klien saya tetap kooperatif,” ujar dia lagi. Selain itu, kedua belah pihak juga sama-sama memikirkan dampak negatif psikologis.

Diberitakan sebelumnya, wali murid SMK Muhammadiyah 2 Kota Malang sepakat mencabut laporan terhadap Agus Setiyawan alias Agus Piranhamas. Pencabutan itu, dilakukan Jumat (25/10) lalu. Bahkan mereka sempat bertemu dengan motivator yang menjadi aset Kota Malang itu di salah satu ruang Satreskrim Polres Makota. (lil)

Be the first to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.