MALANG (SurabayaPost.id) – Polresta Malang Kota (Makota) menangkap asangan suami istri (pasutri) asal Magelang. Sebab mereka diduga melakukan penipuan lewat money changer di Malang hingga Rp 1 miliar.
Pasutri tersebut adalah Agus Sutopo (43) dan Aldila Aprilia (37). Mereka menipu dengan modus menukar uang asing kadaluarsa.
Menurut Kapolresta Malang Kota, AKBP Leonardus Simarmata, Pasutri ini beraksi bersama tersangka berinisial TKA dan A asal Jakarta. “Pasutri itu menipu dengan modus menukar mata uang asing kepada korban,” kata dia, Selasa (17/12/2019).
Dia menjelaskan bila mata uang asing yang ditukarkan itu sudah kadaluarsa dan tidak berlaku lagi. Mereka mencari korban secara spontan. Kadang di parkiran, mall dan bank.
“Saat di bank, mereka memprofiling, kemudian didekati,” ujar Leonardus saat merilis kedua tersangka.
Kepada korban, tersangka mengaku tidak mau menukarkan mata uang asing itu di bank dengan alasan riba.
Mereka juga berkilah uang yang ditukar akan digunakan untuk menyumbang ke pesantren dan masjid.
“Jadi uang yang ditukarkan itu mata uang asing tapi sudah tidak berlaku. Jadi tidak ada nilainya,” bebernya.
Saat beraksi, Agus dan Aldila ini berkomplot dengan TKA dan A. Saat ini polisi masih memburu TKA dan A.
Komplotan ini tidak hanya beraksi di Kota Malang. Empat penipu itu juga beraksi di Kalimantan dan Jakarta. Uang hasil menipu dibagi rata dan digunakan untuk memenuhi kesenangan.
“Uangnya untuk membeli kebutuhan, dan untuk senang-senang,” ucap tersangka Agus saat menjawab pertanyaan Kapolresta.
Agus mengaku sudah menjalani penipuan ini selama 10 tahun. Bahkan komplotan ini sudah mengumpulkan uang hasil penipuan di Kota Malang mencapai Rp 1 miliar. (lil)
Leave a Reply