Wawali Kota Batu Sosialisasi UU Cukai

BATU ( SurabayaPost.id ) – Wakil Wali Kota Batu, Punjul Santoso, Minggu ( 19/12/2021) membuka kegiatan sosialisasi ketentuan perundang-undangan di bidang cukai di El Royale Hotel Kartika Wijaya Batu.

Itu, diikuti oleh sejumlah 131 Buruh Pabrik Rokok domisili Batu yang bekerja di 11 perusahaan rokok di Malang Raya. Dalam sambutannya, Punjul menjelaskan tujuan  sosialisasi ini adalah memberikan informasi terkait Dana Bagi Hasil Cukai dan Hasil Tembakau (DBHCHT).  

Selanjutnya, menjelaskan tentang peningkatan optimalisasi DBHCHT agar manfaatnya dapat langsung dirasakan masyarakat.

“Acara ini juga bertujuan untuk meningkatkan pemahaman dan dukungan masyarakat Kota Batu untuk pemberantasan rokok ilegal,” kata Punjul. 

Lantas, kata dia, bahwa Kota Batu mendapatkan alokasi DBHCHT sebesar Rp 18,9 miliar dan SILPA sebesar 5,7M.

“Rencananya 50 persennya untuk kesejahteraan masyarakat, 25 persen untuk kesehatan dan 25 persen untuk penegakan hukum,” ungkapnya.

Yang perlu diketahui, dalam acara ini juga dilakukan penyerahan bantuan langsung tunai dana bagi hasil cukai dan hasil tembakau ( BLT- DBHCHT) Itu, menurut Punjul, salah satu bentuk penyaluran untuk kesejahteraan masyarakat melalui pemberian BLT-DBHCT.

” Meskipun nominalnya tidak besar, saya berharap bisa membantu keluarga anda dan semoga bermanfaat,” harapnya.

 Lantas, kata dia, kendati di Kota Batu, hanya ada satu pabrik rokok, menurutnya,  BLT-DBHCHT tetap disalurkan sebagai wujud komitmen pemerintah dalam memberikan kesejahteraan bagi buruh rokok warga Kota Batu. 

Sementara itu Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai (KPPBC) Malang, Gunawan Tri Wibowo, berharap para buruh bisa melaporkan apabila melihat atau menemukan produk rokok tanpa cukai.

“Bapak Ibu, bisa melaporkan dan akan segera kami tindak lanjuti. Karena hasil dari DBHCHT juga akan dirasakan oleh Bapak/Ibu sekalian,” Tegas Gunawan.

Lantas, tegas dia, DBHCHT dimanfaatkan daerah untuk peningkatan kualitas bahan baku.

” Pembinaan industri, pembinaan lingkungan sosial, sosialisasi ketentuan dibidang cukai, dan pemberantasan barang kena cukai ilegal,” pungkasnya ( Gus) 

Baca Juga:

  • Kapolresta Malang Kota Sambang Kamtibmas, Warga Sukun Aspirasi Lampu Merah Diperbaiki
  • UAS Heppiee UIBU: Ramayana Versi Heppiee, Berbahasa Inggris dan Sarat Nilai Kebudiutamaan
  • Polresta Malang Kota Gagalkan Peredaran 15,8 Kg Ganja dan 361 Gram Sabu di Januari 2026
  • MA Tegaskan Jual Beli Tanah Polinema Sah, Kuasa Hukum Nilai Tak Ada Kerugian Negara