MALANGKOTA (SurabayaPost.id) – Nekat, apa yang dilakukan pelaku ini membuat geleng-geleng kepala. Pasalnya, pelaku curanmor bernama Amir (22), asal Kecamatan Purwosari Kabupaten Pasuruan ini nekat menggasak motor Polisi.
Dalam waktu singkat, Unit Reskrim Polsek Lowokwaru Kota Malang berhasil menangkap pelaku yang nekat mencuri sepeda motor Honda Scoopy nopol AG-6965-YBN milik anggota polisi.
Kapolsek Lowokwaru, Kompol Anton Widodo mengatakan, bahwa korban berinisial AGS (31) dan merupakan anggota Polsek Lowokwaru.
“Kejadiannya itu terjadi pada Sabtu (18/05/2024) sekira pukul 20.00 WIB. Ketika itu, korban AGS datang berkunjung ke rumah temannya di Jalan M.T Haryono Kota Malang dan motornya diparkir di luar,”
“Hanya selang setengah jam, korban selesai bertamu dan saat keluar, melihat sepeda motornya sudah dibawa kabur pelaku,” ujarnya Kompol Anton dalam press rilis ungkap kasus curanmor di Polresta Malang Kota, Jumat (24/05/2024).
Secara detail Antok menjelaskan, usai melihat motornya raib, korban pun meminta bantuan temannya dan membuntuti pelaku. Diketahui, tersangka membawa motor korban untuk dijual ke penadah di wilayah Pasrepan Kabupaten Pasuruan.
“Tersangka terus dibuntuti hingga masuk Pasuruan. Dan pada hari yang sama atau tepatnya pada Sabtu (18/05/2024) sekira pukul 23.00 WIB, tersangka Amir ditangkap,” terangnya.
Setelah itu, tersangka dibawa ke Polsek Lowokwaru untuk dilakukan penyelidikan. Dari hasil penyelidikan, terungkap tersangka Amir beraksi bersama temannya yang berinisial MN.
“Jadi, keduanya ini berangkat dari wilayah Pasuruan masuk ke Kota Malang. Awalnya, mereka mengincar sepeda motor yang ada di parkiran minimarket, tetapi tidak menemukan sasaran,”
“Saat melintas di Jalan M.T Haryono, melihat ada motor korban lalu dibobol dengan kunci T. Dalam aksinya, mereka berbagi peran, dimana tersangka Amir sebagai joki motor curian dan MN sebagai eksekutor atau yang mencuri,” bebernya.
Dari hasil penyelidikan juga terungkap, bahwa mereka telah beraksi mencuri sebanyak 2 kali di wilayah Kota Malang. Untuk kejadian yang pertama, terjadi pada Kamis (16/5/2024) di Jalan Cengger Ayam dan mencuri Honda Scoopy.
Atas perbuatannya tersebut, tersangka Amir dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.
“Kasus curanmor ini masih dilakukan penyelidikan dan pengembangan lebih lanjut. Anggota kami terus berupaya mencari keberadaan pelaku MN serta pelaku penadah,” jelasnya.
Sementara itu, tersangka Amir mengaku selalu mendapat bayaran dalam setiap aksinya.
“Untuk yang pertama, saya dapat bagian Rp 1,2 juta. Kalau harga motor saat dijual ke penadah, saya tidak tahu. Kalau untuk yang kedua ini belum dapat bayaran, karena sudah keburu ditangkap,” pungkasnya. (*)