MALANGKOTA (SurabayaPost.id) – Komisi B DPRD Kota Malang bakal melakukan pemanggilan khusus terhadap Manajemen Malang Plaza yakni PT Hakim Sentausa. Opsi itu akan ditempuh jika PT Hakim Sentausa semakin tidak kooperatif untuk memenuhi panggilan terkait mediasi penyelesaian ganti rugi tenant di Malang Plaza yang habis terbakar beberapa waktu lalu.
Hal tersebut juga buah dari kekecewaan sejumlah anggota DPRD Kota Malang lantaran pihak manajemen Malang Plaza tak hadir dalam undangan hearing terkait persoalan tersebut. Apalagi dalam hearing yang digelar pada Jumat (31/05/2024) itu, juga dihadiri oleh para pemilik tenant yang menuntut kompensasi atau ganti rugi.
“Kami sudah mengundang pemilik karena sudah ada kesepakatan di pertemuan ke 2 lalu. Bahwasanya pihak Malang Plaza atau PT Hakim Sentausa itu berkenan untuk membayar DP. Tapi ternyata sampai tanggal 1 (Mei) itu belum ada realisasi dari kesepakatan kedua. Sehingga kami memfasilitasi pertemuan ketiga. Hanya saja hari ini mereka tidak hadir karena ada persidangan,” kata Ketua Komisi B DPRD Kota Malang, Trio Agus Purwono.
Untuk itu, Trio mengaku bahwa dalam hal ini pihaknya masih akan memberikan toleransi. Rencananya, ia masih akan menggunakan cara kedewanan untuk dapat membantu merumuskan penyelesaian masalah tersebut. Terdekat, pihaknya akan mengundang PT Hakim Sentausa secara khusus.
“Mungkin kami akan mengundang kembali khusus pihak hakim (PT Hakim Sentausa). Kami ingin tau secara detail dan mereka serius merealisasikan janjinya. Kami targetkan nanti pertemuan bersama agar keinginan dan kesepakatan (pemilik) tenan dan PT Hakim Sentausa bisa direalisasikan,” jelas Trio.
Sebagai lembaga legislasi yang berkaitan erat dengan aspirasi rakyat, dirinya semaksimal mungkin untuk bisa memfasilitasi kedua belah pihak yang sedang berseteru tersebut. Tujuannya, agar konflik yang sedang terjadi dapat diselesaikan dengan musyawarah mufakat tanpa dibawa ke jalur hukum.
“Kewenangan kami kan lembaga politik, maka kami memfasilitasi dua belah pihak. Kami harap bisa lewat musyawarah mufakat sebelum ke jalur hukum. Saya pikir permintaan tenan ini kan simpel, tak ingin 100 persen. Karena kesepakatan kompensasinya sudah,” jelas Trio.
Di sisi lain dirinya tak berharap jika permasalahan tersebut harus dibawa ke ranah hukum. Untuk itu, pemanggilan khusus kepada PT Hakim Sentausa akan dilakukan pada Rabu (05/06/2024) mendatang.
“Kalau tak datang lagi mungkin kami minta bantuan dari pihak berwenang agar bisa menghadirkan mereka. Siapa tau pihak kepolisian bisa membantu menghadirkan, tapi prosesnya tetap lewat jalur politik (kedewanan),” pungkas Politisi PKS ini.
Terpisah, kuasa hukum PT Hakim Sentausa, Ridwan Rachmat, SH, MH, menyebut bahwa pihaknya telah mengirimkan surat pemberitahuan terkait ketidak hadiran pada Hearing yang difasilitasi DPRD Kota Malang.
“Dan kita sudah kirim surat kok perihal gak bisa hadirnya,” kata Ridwan saat dikonfirmasi Surabayapost.id, Sabtu (01/06/2024).
Dirinya pun mengaku bawah surat pemberitahuan telah diterima DPRD pada Jumat (31/05/2024) sekitar pukul enam pagi.
“Yang kirim surat itu staf saya, karena jam 7 pagi kami ada PS (Pemeriksaan Setempat),” lanjut advokat yang berkantor di Manyar Kerta Adi III No. 41, Kota Surabaya, Jawa Timur.
Ridwan menegaskan, dirinya juga telah menghubungi lawyer Gunadi Handoko selalu kuasa hukum para tenant.
“Dan perlu di catat, saya sudah hubungi Pak Gunadi jam 16:00 sore kemarin. Sudah ada tawaran angka ke tenant senin kami kirimkan surat ke kantor Gunadi,” tutupnya. (Lil)