Pendopo Rp 2,8 Miliar dan Ujian Transparansi Makam Sunan Giri

GRESIK (SurabayaPost.id)— Pembangunan pendopo di kawasan Makam Sunan Giri dengan nilai disebut-sebut mencapai Rp 2,8 miliar kini menjadi sorotan tajam. Proyek yang diklaim bersumber dari dana infaq jamaah itu disebut telah rampung, namun hingga kini publik belum memperoleh penjelasan terbuka mengenai total penghimpunan dana, rincian penggunaan, maupun mekanisme pelaksanaannya.

Ketiadaan papan proyek, tidak adanya pengumuman resmi sebelum pembangunan, serta absennya laporan penggunaan anggaran yang dapat diakses jamaah memunculkan pertanyaan mendasar: bagaimana tata kelola dana infaq yang setiap hari dihimpun dari ribuan peziarah?

Kritik itu dilontarkan Kuasa Hukum Kaum Giri, Herman Sakti. Ia menegaskan, dana kotak amal bukan sekadar pemasukan internal lembaga, melainkan dana yang berasal dari publik religius.

“Pembangunan pendopo dengan nilai kurang lebih Rp 2,8 miliar itu disebut berasal dari dana infaq pengunjung. Tetapi sampai hari ini tidak ada papan pembangunan, tidak ada penjelasan detail anggaran, dan tidak pernah diumumkan secara terbuka ke publik. Ini yang kami pertanyakan,” tegas Herman, Selasa (24/2/26).

Menurutnya, transparansi bukan sekadar formalitas administratif, melainkan tanggung jawab moral. Setiap rupiah yang masuk ke kotak amal adalah titipan jamaah yang percaya pengelola akan menggunakannya secara amanah.

Yayasan Makam Sunan Giri sebagai pengelola memang berstatus badan hukum privat. Namun sumber dana yang berasal dari masyarakat luas menghadirkan dimensi akuntabilitas yang lebih luas dari sekadar pertanggungjawaban internal kepada pembina atau pengawas yayasan.

“Kalau memang dana itu murni dari infaq jamaah, maka jamaah berhak tahu berapa total yang terkumpul, digunakan untuk apa saja, siapa pelaksananya, dan bagaimana proses penunjukannya. Apakah ada lelang terbuka atau tidak? Semua itu harus jelas,” ujarnya.

Secara regulasi, kewajiban lelang memang berlaku untuk proyek yang menggunakan dana negara. Namun dalam praktik tata kelola modern, transparansi pengadaan — meski tidak diwajibkan undang-undang — menjadi standar etika kelembagaan. Dokumentasi proses, keterbukaan pelaksana proyek, hingga laporan audit merupakan instrumen untuk menjaga kepercayaan publik.

Herman menilai, pengelolaan kawasan makam wali tidak bisa diposisikan sebagai urusan privat murni. Kawasan ini merupakan ruang religius yang setiap hari didatangi peziarah dari berbagai daerah, bahkan lintas provinsi.

Dalam konteks pelestarian fisik bangunan dan kawasan bersejarah, pengawasan teknis berada di bawah kewenangan Balai Pelestarian Cagar Budaya Jawa Timur. Namun aspek pengelolaan dana infaq tetap menjadi tanggung jawab penuh pengelola yayasan.

“Ini bukan lembaga privat murni. Ini kawasan religius yang menjadi tujuan ribuan peziarah. Transparansi adalah kewajiban. Audit harus diumumkan secara terbuka agar tidak menimbulkan prasangka dan polemik berkepanjangan,” katanya.

Polemik pendopo ini pada akhirnya bukan sekadar soal angka Rp 2,8 miliar. Ia menyentuh fondasi kepercayaan. Ketika ruang ibadah dan ruang publik beririsan, standar tata kelola tidak lagi cukup hanya sah secara hukum, tetapi juga harus terlihat adil dan terbuka di mata jamaah.

Baca Juga:

  • Perjuangkan Pupuk Subsidi, Bupati Gresik Tekan DPR RI: 28 Ribu Hektare Jangan Dibiarkan Mati
  • Trate Menggeliat: 130 UMKM Ramaikan TTM Vol. 4, Outlet “Trate Rasa” Resmi Jadi Rumah Produk Warga
  • Ramadan dan Tanggung Jawab Sosial BUMN: Petrokimia Gresik Hadir untuk Umat
  • Standar Baru Reputasi PT Petrokimia Gresik