MALANGKOTA (SurabayaPost.id) – DPRD Kota Malang menyoroti maraknya trotoar di Kota Malang yang beralih fungsi menjadi lokasi berjualan pedagang kaki lima (PKL), area parkir liar, dan tertutup bangunan non-permanen. Kondisi ini telah menjadi perhatian serius karena mengganggu kenyamanan dan keselamatan pejalan kaki.
Ketua Komisi B DPRD Kota Malang, Bayu Rekso Aji, menilai kondisi ini sebagai indikator lemahnya koordinasi antar organisasi perangkat daerah (OPD) dalam mengelola dan menata ruang publik. “Koordinasi lintas OPD belum berjalan optimal, terlihat ada pembiaran dan tidak adanya langkah tegas yang berkelanjutan,” ujarnya di gedung dewan, Kamis (09/04/2026).
Bayu menjelaskan bahwa trotoar seharusnya menjadi ruang aman bagi pejalan kaki, namun kini banyak yang digunakan untuk kegiatan komersial. “Kami mendesak Pemerintah Kota Malang untuk lebih konsisten dalam menegakkan peraturan daerah terkait pemanfaatan trotoar dan mengembalikan fungsi trotoar sebagai ruang aman bagi pejalan kaki,” tegasnya.
Penanganan persoalan ini, kata Bayu, membutuhkan langkah terpadu yang melibatkan seluruh OPD terkait, termasuk penetapan sektor utama (leading sector) dan penegakan aturan yang konsisten. Relokasi PKL juga perlu dilakukan secara manusiawi tanpa mengabaikan ketegasan hukum.
“Pemkot harus memiliki strategi yang jelas dan terukur untuk mengatasi masalah ini. Kami tidak ingin melihat trotoar hanya menjadi tempat berjualan atau parkir, tapi harus menjadi ruang yang nyaman dan aman bagi masyarakat,” tambah Bayu.
Politisi PKS ini berharap, langkah konkret segera diambil oleh Pemkot agar fungsi trotoar dapat kembali optimal dan kualitas ruang publik di Kota Malang semakin meningkat. (lil).
