JAKARTA (SurabayaPost.id) – “Kalau bukan sekarang, kapan?” Pertanyaan tajam itu dilontarkan musisi sekaligus mantan anggota DPR RI, Anang Hermansyah, mendesak pemerintah dan DPR RI segera merevolusi sistem royalti musik digital Indonesia. Jawabannya tegas: wajibkan User-Centric Payment System atau UCPS lewat regulasi.
Anang menilai sistem Pro-Rata yang dipakai mayoritas platform digital hari ini sudah tidak relevan dan tidak adil. “Ini darurat. Kita nggak bisa nunggu lagi sementara musisi lokal terus dirugikan,” tegas Anang di Jakarta, Minggu (3/5/2026).
Anang membongkar cara kerja Pro-Rata yang selama ini diam-diam menggerus hak musisi Indonesia. Seluruh uang langganan pengguna dikumpulkan jadi satu pool, lalu dibagi berdasarkan total stream global. Hasilnya, artis internasional dengan miliaran stream menyedot mayoritas pendapatan.
“Logikanya kebalik. Ada anak muda di Malang sebulan penuh cuma dengerin band indie lokal. Tapi uang langganannya malah lari ke artis luar yang nggak pernah dia putar sedetik pun. Di mana adilnya?” kritik Anang.

Faktanya pahit: pendapatan artis lokal Indonesia saat ini kurang dari 15% dari total pool royalti. Padahal Indonesia punya lebih dari 50.000 artis terdaftar di platform digital, mayoritas independen. Ditambah 80 juta lebih pengguna streaming aktif. “Pasar kita besar, tapi yang nikmatin siapa?” sentilnya.
Solusi yang didorong Anang lugas: UCPS. Setiap rupiah dari langganan pengguna langsung dialirkan ke artis yang benar-benar mereka dengarkan. Tidak lagi dicampur dan dibagi rata secara global.
Anang merujuk studi di Eropa. Negara yang sudah uji coba UCPS berhasil dongkrak pendapatan artis lokal hingga 30–40%. “Sistem ini transparan, adil, dan berpihak ke kreator. Indonesia dengan 80 juta streamer harusnya jadi pelopor, bukan pengekor,” ujarnya.
Anang melihat revisi UU No. 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta yang kini bergulir di DPR sebagai pintu masuk perubahan. Ia mendesak empat poin krusial masuk ke UU dan aturan turunannya:
- Revisi regulasi royalti digital agar transparan dan akuntabel.
- Kewajiban adopsi UCPS secara bertahap untuk semua platform yang beroperasi di Indonesia.
- Pembentukan clearing house nasional sebagai pusat data dan distribusi royalti.
- Penguatan sistem data hak cipta musik nasional supaya tak ada lagi karya anak bangsa yang haknya hilang.
Anang tak mau wacana ini mandek di meja diskusi. Ia menantang pemerintah, platform digital, dan pelaku industri duduk bareng dan jalankan pilot UCPS dalam 12 bulan ke depan.
“Indonesia punya kekuatan pasar, basis pengguna raksasa, dan ekosistem musik paling kaya di Asia Tenggara. Kalau bukan sekarang kita mimpin perubahan, kapan lagi? Jangan sampai 80 juta pengguna Indonesia cuma jadi sapi perah artis luar,” pungkas Anang. (lil).
