MALANG (SurabayaPost.id) – Pengadilan Negeri (PN) Kepanjen melaksanakan eksekusi pengosongan sebidang tanah seluas 2.817 meter persegi di Jalan Karangduren RT 002 RW 002, Desa Karangduren, Kecamatan Pakisaji, Kabupaten Malang, Jumat (24/7/2026) pagi.
Eksekusi ini merupakan tindak lanjut Penetapan Ketua PN Kepanjen Nomor 10/Pdt.Eks/2025/PN Kpn juncto Nomor 247/Pdt.G/2023/PN Kpn tertanggal 17 Juli 2026. Putusan perkara tersebut telah berkekuatan hukum tetap.
Lahan yang dieksekusi tercatat dalam Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 570/Karangduren atas nama Ng Andry Yusuf dan Ng Arfandy Yusuf. Pengosongan dilakukan setelah kedua pemilik sah memenangkan gugatan perdata terhadap Muhammad Yusman yang sebelumnya menguasai lokasi.
Panitera PN Kepanjen, Wahyu Probo Yulianto, menjelaskan sengketa bermula dari gugatan perdata Nomor 247/Pdt.G/2023/PN Kpn.

“Putusan tanggal 2 Juli 2024 pada pokoknya menyatakan penggugat satu dan dua adalah pemilik sah atas tanah objek perkara seluas 2.817 meter persegi dengan SHM Nomor 570. Kemudian dinyatakan pula bahwa perbuatan tergugat yang menguasai dan menempati tanah tersebut merupakan perbuatan melawan hukum,” jelas Wahyu.
Dalam amar putusannya, majelis hakim menghukum tergugat untuk mengosongkan dan menyerahkan objek sengketa kepada para penggugat dalam keadaan kosong dan tanpa beban apa pun.
“Jadi pengadilan sudah menyatakan secara tegas bahwa tanah itu milik para penggugat dan tergugat wajib mengosongkan,” katanya.
Menurut Wahyu, pihak tergugat sempat mengajukan upaya hukum berupa perkara bantahan dengan Nomor 205/Pdt.Bth/2025/PN Kpn. Namun gugatan tersebut diputus pada 1 April 2026 dan ditolak oleh majelis hakim.
“Dengan ditolaknya perkara bantahan itu, maka tidak ada lagi upaya hukum lain. Seluruh putusan sudah berkekuatan hukum tetap dan bisa dieksekusi,” tegasnya.
Sementara itu, Kuasa Hukum Pemohon Eksekusi dari Law Firm Surjo & Partner, Taufik Hidayat, membeberkan kronologi awal pembelian tanah.
Kliennya membeli lahan tersebut dari seorang bernama Pengki dengan nilai transaksi Rp600 juta. Sebelum transaksi, pihaknya terlebih dahulu melakukan pengecekan ke Badan Pertanahan Nasional (BPN) untuk memastikan keabsahan sertifikat.
“Klien kami membeli tanah itu dari Pak Pengki setelah seluruh dokumen kami cek ke BPN. Sertifikatnya sah atas nama penjual, sehingga klien kami meyakini tidak ada persoalan hukum saat transaksi dilakukan,” ungkap Taufik.

Namun setelah pembelian, kliennya mendapati tanah telah ditempati oleh Muhammad Yusman yang mengaku sebagai pemilik.
“Kami sudah menyampaikan secara baik-baik bahwa tanah tersebut sudah dibeli secara sah. Bahkan sempat dilakukan mediasi secara kekeluargaan, tetapi tidak membuahkan hasil,” ujarnya.
Karena tidak ada itikad baik, pemilik akhirnya menempuh jalur hukum. Setelah menang di pengadilan, pihaknya tetap mengedepankan penyelesaian persuasif sebelum akhirnya mengajukan permohonan eksekusi.
“Kami sudah meminta secara baik-baik agar lokasi dikosongkan. Namun karena tetap tidak ada itikad untuk mengosongkan tanah, akhirnya kami menempuh proses eksekusi sesuai mekanisme hukum yang berlaku,” tegas Advokat yang berkantor di Jl. Citandui Nomor 52 B Purwantoro Kec. Blimbing Kota Malang, Kota Malang, Jawa Timur ini.
Terkait hubungan antara penjual Pengki dengan Muhammad Yusman, Taufik mengaku tidak mengetahui. Baginya, dasar utama transaksi adalah legalitas sertifikat yang telah terdaftar sah di BPN atas nama penjual.
Proses eksekusi pada Jumat pagi berjalan dengan pengamanan dari aparat. Petugas PN Kepanjen didampingi juru sita, kuasa hukum, dan perangkat desa setempat melakukan pengosongan lahan secara tertib.
Dengan selesainya eksekusi ini, hak kepemilikan atas tanah seluas 2.817 M2 di Karangduren secara resmi kembali kepada Ng Andry Yusuf dan Ng Arfandy Yusuf sesuai putusan pengadilan. (lil).
