Agar Kasus Perundungan Tak Terulang, Pemkot Janji Lakukan Pengawasan Sesuai SOP

Sekda Kota Malang, Wasto

MALANG (SurabayaPost.id) – Kasus perundungan atau bullying yang menimpa MS di SMPN 16 membuat Kota Pendidikan ini menjadi perhatian banyak kalangan. Makanya Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) memberikan pengawasan akan jalannya kasus tersebut.

Terkait kasus tersebut Pemerintah Kota (Pemkot) Malang mengaku lalai dalam menjalankan pengawasan di sekolah. Sehingga kejadian ini menjadi perhatian dan pembelajaran yang berharga.

Karenanya Pemkot Malang siap menjalankan sistem pengawasan di setiap sekolah sesuai dengan SOP (standar operasional prosedur).

Yakni, dengan mengacu pada Permendikbud (Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan) no. 82 tahun 2015 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Tindak Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan.

“Kita berharap kejadian ini yang terakhir. Dinas Pendidikan juga sudah diperintahkan untuk seluruh penyelenggara di masing-masing sekolah dari mulai penjaga sampai kepala sekolah faham dengan SOP. Parameternya Permendikbud 82/2015, turunkan itu sebagai SOP, sehingga kalau ada gejala tertentu itu harus bagaimana dan kepada siapa itu jelas,” kata Sekretaris Daerah Kota Malang, Wasto ditemui usai pertemuan bersama KPAI di Balaikota Malang, Kamis (13/2).

Sebelumnya, dari kejadian ini Pemkot Malang juga telah meminta semua sekolah memasang CCTV tambahan.

Hal itu guna mengawasi dengan maksimal aktivitas siswa. Namun, Wasto menambahkan, yang lebih ditekankan prosedur dari masing-masing sekolah untuk memahamkan dan menanamkan adanya tindakan beresiko dengan hukum.

“Memang perlu (CCTV), untuk membantu kejelasan manakala terjadi sesuatu, lalu anak tidak mau mengaku itu sebagai alat pendukung. Tetapi yang lebih pokok adalah menjiwai segala prosedur, sekaligus memahami bahwa tindakan-tindakan yang merugikan orang lain harus dipahami dan ada resiko hukumnya. Itu yang harus dipahamkan ke semua pihak, termasuk anak-anak,” imbuhnya.

Di sisi lain, terkait pertemuan dengan KPAI pihaknya telah bersepakat untuk memasang hotline sistem pengaduan.

Pihak sekolah diminta untuk menempelkan informasi-informasi seperti nomor HP dari pejabat sekolah, guru BK (Bimbingan Konseling), kepolisian dan Dinas Sosial dan Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (Dinsos-P3AP2KB).

Cara ini diharapkan mampu memberikan pencegahan terkait tindakan aksi bullying sejak dini.

“Informasi-informasi yang sifatnya sederhana dan memerlukan gerak cepat harus ditempel. Telepon kepala sekolah, BK, Kepolisian, Dinsos dan P3AP2KB, yang memudahkan anak-anak manakala terjadi sesuatu untuk melaporkan. Mudah-mudahan itu bisa menjadi pencegahan secara dini,” pungkasnya. (lil)

Be the first to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.