Banyak Komunitas Membela, Christea Beri Apresiasi

Kuasa hukum Christea Frisdiantara, Erpin Yuliono
Kuasa hukum Christea Frisdiantara, Erpin Yuliono

MALANG (SurabayaPost.id) –
Kubu Christea Frisdiantara, Ketua PPLP-PTPGRI, Universitas Kanjuruhan Malang (Unikama) merasa terharu. Sebab banyak komunitas yang ikut perhatian bahkan memberikan pembelaan.

“Dukungan moril dan gerakan pembelaan mereka luar biasa. Itu memberikan kekuatan tersendiri bagi kami,” kata Christea Frisdiantara melalui kuasa hukumnya, Erpin Yuliono, Kamis (29/11/2018).

Dia mengapresiasi dan mengucapkan banyak terima kasih pada Komunitas – komunitas yang memberikan dukungan. Di antaranya disebutkan seperti LSM Jaringan KemanusiaanJawa Timur (JKJT).

Sebagaimana diketahui Ketua JKJT Tedja Bawana melakukan pembelian secara moral pada Christea Frisdiantara. Sebab, Ketua PPLP PT PGRI Unikama itu diyakini telah dikriminalisasikan.

Christea Frisdiantara pun kini ditahan di Kejari Sidoarjo. Untuk itu, JKJT setelah berkoordinasi dengan Mabes Polri dan Kejaksaan Agung minta agar Kejaksaan membebaskan Christea Frisdiantara.

Menurut Erpin Yuliono gerakan dan pembelaan tersebut sangat berarti bagi Christea Frisdiantara. Sebab, tegas dia, banyak pihak melihat dan menilai bila yang dialami Christea adalah kriminalisasi.

“Saya selaku kuasa hukum Pak Cristea, ya sangat berterima kasih. Sebab ada komunitas lain yang mengerti dan memahami serta memberikan dukungan dan pembelaan,” kata Erpin Yuliono.

Menurutnya, jika ada kelompok lain yang mempunyai pandangan dukungan, itu patut diapresiasi. Apalagi tegas dia sebelumnya tak pernah ada komunikasi dengan komunitas tersebut.

“Saya tahunya baca dari media bila Ketua Jaringan Kemanusiaan Jawa Timur (JKJT) pak Agustinus Tedja, meminta Kejaksaan Sidoarjo membebaskan klien saya dari tahanan, karena dikriminalisasi. Bahkan beliau telah melaporkan kepada lembaga hukum, tentang itu. Namun, hingga saat ini, saya belum ada komunikasi dengannya,” ungkap Erpin.

Menurut Tedja, lanjut Erpin, kliennya yang saat ini ditahan di Kejaksaan Sidoarjo, karena diadukan Lurah Magersari, Sidoarjo, H Moch Arifin, ke Polres Sidoarjo, (20/09) lalu. Dengan tuduhan pemalsuan surat keterangan domisili dan speciment.

Diakui Erpin bila kasus itu berawal dari konflik pengelolaan Universitas Kanjuruhan Malang, antara Christea dan Drs Soedjai. Kasus perebutan pengelolaan kampus tersebut, sudah diproses Kemenkumham dan PTUN.

Sementara itu, Kuasa Hukum kubu Drs Soedja’i, MS AL Haidari SH menyatakan, jika kasus tersebut saat ini tengah dalam proses hukum gugatan.

“Semua sedang dalam proses hukum, dan proses itu yang harus diikuti. Soal lain – lain, di luar proses itu, saya cuek saja. Ngapain dipikirin,” tandasnya. (Lil)

Be the first to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.