Bea Cukai Bakar Barang Ilegal Bernilai Miliaran Rupiah

Kepala Kantor Bea Cukai Latif Helmi kala memimpin prosesi pemusnahan barang ilegal di halaman Bea Cukai

MALANG (SurabayaPost.id) – Kantor Pengawasan dan Pelayanan Tipe Madya Cukai Malang memusnahkan barang ilegal bernilai miliaran rupiah. Pemusnahan tersebut dilakukan dengan dibakar di halaman kantor Bea Cukai Jl. Surabaya, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang, Kamis (25/06/2020).

Beberapa barang yang dimusnahkan, mulai dari BCK HT 3.626.676 batang, BKC HPTL 43 botol (2.580 ml), BKC MMEA 295 botol (6.450 lt) dan barang kiriman pos, kosmetik, makanan, obat obatan, suplemen, sex toys (74 item). Dari barang yang ditindak, total perkiraan kerugian negara mencapai Rp 2.147.530.250.

Kapala Kantor Bea Cukai, Latif Helmi menerangkan, bahwa sesuai aturan Menteri Keuangan RI, Bea Cukai diminta menekan peredaran rokok ilegal agar tidak lebih dari 3 %.

“Untuk itu, selain pengawasan dan operasi rutin, secara nasional Bea Cukai sejak tahun tahun 2019, melaksanakan Operasi Gempur Semeru rokok ilegal. Yang.dimusnahkan hari ini, merupakan hasil penindakan sejak bulan Januari hingga Juni 2020,” terang Latif Helmi.

Penindakan itu, lanjut Latif merupakan sinergitas dan kerjasama dari berbagai pihak. TNI / Polri, Satpol PP dengan saling melakukan koordinasi. Pemusnahan juga sebagai langkah pengamanan terhadap pendapatan negara.

“Total perkiraan kerugian barang hasil penindakan tersebut mencapai 2 miliar lebih. Penindakan berawal dari kerjasama berbagai pihak. Utamanya para penegak hukum lainnya POLRI, TNI, Kejaksaan, Pengadilan, Pemerintah Daerah dan instansi lainnya serta tak kalah pentingnya,” lanjutnya.

Barang penindakan itu, 82 penindakan diantaranya barang kiriman POS, 14 penindakan terhadap BKC Hasil Tembakau (HT), 3 penindakan terhadap BKC MMEA dan 1 penindakan terhadap BKC Hasil Pengolahan Tembakau Lainnya (HPTL).

Bea Cukai semakin mengoptimalkan
pengawasannya sesuai dengan amanat UU nomor 10 Tahun 1995 Jo. UU nomor 17 Tahun 2006, tentang Kepabeanan dan UU nomor 10 Tahun 1995 Jo. UU nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai.

“Salah satu tindak lanjut penanganan barang bukti hasil penindakan, karena melanggar Undang-Undang Kepabeanan dan Undang-Undang Cukai, dan telah ditetapkan
sebagai barang milik negara (BMN), adalah dengan dimusnahkan,” pungkasnya.

Latif menghimbau masyarakat, untuk membantu memberantas peredaran rokok ilegal dengan cara tidak membeli, mengkonsumsi, maupun memproduksi Barang Kena Cukai
ilegal.

Pihaknya akan terus meningkatkan kegiatan pengawasan dan penyuluhan/ sosialisasi kepada masyarakat dan akan meningkatkan kerja sama yang baik dengan instansi. (Lil)

Be the first to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.