Demi PAD Kota Malang Meningkat, DPRD dan Pemkot Kebut Ranperda

Ketua DPRD Kota Malang, I Made Riandiana Kartika (kiri) bersama Walikota Malang, H Sutiaji (tengah) serta Sekda Kota Malang, Erik Setyo Santoso saat memberikan keterangan kepada wartawan usai paripurna
Ketua DPRD Kota Malang, I Made Riandiana Kartika (kiri) bersama Walikota Malang, H Sutiaji (tengah) serta Sekda Kota Malang, Erik Setyo Santoso saat memberikan keterangan kepada wartawan usai paripurna

MALANGKOTA (SurabayaPost.id) – Demi Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Malang Meningkat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dan Pemerintah Kota (Pemkot) Malang, kebut Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda).

Ketua DPRD Kota Malang, I Made Riandiana Kartika, menjelaskan jika pihaknya saat ini ngebut menuntaskan agenda delapan paripurna. Hal itu disampaikan I Made
usai memimpin rapat paripurna tentang pembahasan Ranperda PTSP, Keuangan Daerah dan PDRB, Senin (31/10/2022).

Wajar jika dalam minggu-minggu ini, agendanya sangat padat. Lantaran tengah membahas APBD murni 2023, dengan menyelesaikan enam Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda). Dua Ranperda inisiatif dan empatnya Ranperda wajib dibahas. Semuanya untuk meningkatkan PAD Kota Malang.

“Dari empat Ranperda wajib, diantaranya Ranperda pengelolaan keuangan daerah. Dan sudah turun evaluasi dari Gubernur Jatim. Disusul Ranperda PDRB, berkaitan dengan pajak retribusi. Yang sudah turun dilemparkan ke DPRD dan PTSP,” kata Made.

Target pendapatan di atas Rp1 triliun itu, katanya, disampaikan kepada DPRD dari Bapenda dan PTSP, dengan syarat ketentuan berlaku. Sehingga dua Ranperda ini disetujui. Agar bisa memberikan kepastian dalam melakukan pengelolaan keuangan daerah dan peningkatan PAD lebih optimal.

“Meski harus ngebut untuk pembahasan, tentunya tetap dilakukan sesuai SOP pembahasan. Semisal pelemparan, pembentukan pansus, pandangan umum dan akhir fraksi maupun lainnya, kita

Sementara itu, Wali Kota Malang, Sutiaji menuturkan, pada Perda PTSP saat ini, ada penguatan pelimpahan kewenangan. Dari Wali Kota kepada Kepala OPD untuk penandatanganannya. Termasuk penguatan yang berbasis IT. Agar lebih transparan dan efisien.

“Publik juga bisa melihat. Proses pengurusan surat di pelayanan (PTSP) dari menit ke menit. Semua akan terpantau di sistem. Semua pelayanan akan terakses dan terpantau, ketika ada warga mengurus perijinan di PTSP. Jika ada kekurangan persyaratan, jelasnya, sistem OSS juga bisa menunjukkan kekurangannya,’ sebut Sutiaji.

Jika perijinan di daerah sudah terintegrasi dan berbasis IT atau online, lanjut mantan anggota DPRD Kota Malang ini, akan memudahkan peningkatan pajak daerahnya. Ranperda pajak daerah terus didorong lebih optimal. Untuk mencapai target Rp1,06 triliun.

Sementara itu berkaitan dengan pendapatan daerah (pajak), Sutiaji berharap masyarakat jangan sampai berasumsi menjadi pembebanan. Karenanya, penguatannya lebih mengarah ke payung hukum, manajemen dan optimalisasi.

“Untuk Bapenda sendiri, ketika kita ajukan sampai sekian, pastinya ada wilayah-wilayah mana yang sudah bisa diprediksi dan bisa dikuatkannya. Namun begitu, kita melihat situasi perekonomian Pemkot Malang. Alhamdulilah, sektor pajak sudah mencapai 80 persen,” tandasnya. (Lil)

Be the first to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.