DPMPTSP Lakukan Inventarisasi Untuk Penertiban Toko Modern

Kadis DPMPTSP Pemkot Batu, Bambang Kuncoro
Kadis DPMPTSP Pemkot Batu, Bambang Kuncoro

BATU (Surabayapost.id) – Langkah Komisi A dan C DPRD Kota Batu melakukan Sidak terhadap toko modern ternyata menyadarkan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Batu. Buktinya,  dinas yang mengurusi masalah perizinan ini berjanji akan melakukan pendataan untuk penertiban.

Janji tersebut diungkapkan Kepala DPMPTSP Kota Batu Bambang Kuncoro, Rabu (17/7/2019).  Menurut Bambang, saat ini tengah melakukan inventarisasi toko modern di wilayah Kota Batu.

Bahkan ia mengaku saat ini sudah mendata sejumlah  37 toko modern yang tersebar di Batu. “Inventarisasi yang kami lakukan untuk penertiban toko modern yang tak berizin,” jelas dia.

Pendataan tersebut, lanjut dia,  untuk menyesuaikan aturan Perda Toko Modern dan Pasar Tradisional yang baru disahkan pada bulan Maret 2019 silam. Menurut dia apakah toko modern itu sudah sesuai Perda atau tidak.

“Ini kami lakukan karena banyak toko modern yang baru saja berdiri. Apakah di antara mereka ada yang melanggar aturan atau Perda tentu perlu didata. Sehingga  bisa diketahui melanggar atau tidak,” tandasnya.

Menurutnya, Perda tentang Toko Modern dan Pasar Tradisional baru disahkan. “Dengan melakukan  inventarisasi itu bakal diketahui mana yang sudah diterbitkan Hinder Ordonantie (HO) atau surat keterangan, yang menyatakan tidak adanya keberatan dan gangguan atas lokasi usaha yang dijalankan nanti akan diketahui,” tegasnya.

“Toko modern yang baru didirikan bulan Maret akan dilakukan proses pembuatan perizinan, hingga dilakukan penutupan. Sedangkan untuk toko modern yang sudah berdiri sebelum bulan Maret 2019 akan diprioritaskan izinnya,” katanya.

Lebih lanjut, kata dia, untuk toko modern seperti Indomaret dan Alfamart, hingga swalayan yang telah tertuang dalam Perda.

“Sekadar untuk dimengerti, Perda Toko Modern dan Pasar Tradisional yang terbaru seperti aturan tentang jarak.Aturan bagi toko modern di jalan daerah harus berjarak minimal 1000 meter, sedangkan untuk di Jalan Provinsi minimal jaraknya 500 meter,” paparnya.

Untuk aturan jarak itu, papar dia, berlaku antara toko modern satu dengan yang lainnya. Lantas dia contohkan,misalnya antara Alfamart dengan Indomaret jaraknya tak boleh lebih dari aturan tersebut.

“Karena itu kami berharap dengan inventarisasi ini bisa tertib karena  menyesuaikan dengan Perda baru. Selain itu juga bakal ada peningkatan retribusi dari izin mendirikan bangunan,” timpalnya. (gus)

Be the first to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.