DPRD Kota Malang Tanggapi Putusan MK Terhadap UU No. 20 Tentang Sistem Pendidikan Nasional

Anggota Komisi D DPRD Kota Malang, Asmualik pada suatu acara beberapa waktu lalu. (istimewa).
Anggota Komisi D DPRD Kota Malang, Asmualik pada suatu acara beberapa waktu lalu. (istimewa).

MALANGKOTA (SurabayaPost.id) – DPRD Kota Malang memberikan tanggapan terkait Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan uji materi terhadap UU No. 20 Tahun 2023 tentang Sistem Pendidikan Nasional, dengan menetapkan bahwa pendidikan dasar 9 tahun baik di sekolah negeri maupun swasta harus digratiskan,

Anggota Komisi D DPRD Kota Malang, Asmualik, menegaskan bahwa implementasi keputusan tersebut perlu dilakukan secara cermat agar tidak berdampak negatif terhadap keberlangsungan sekolah swasta, khususnya dalam aspek keuangan.

“Selama ini, sekolah swasta sudah mandiri dalam pembiayaan penyelenggaraan pendidikan tanpa bergantung pada anggaran negara. Jangan sampai mereka justru terjerat persoalan hukum akibat perubahan kebijakan ini,” ujar Asmualik.

Politikus dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini menilai bahwa dibutuhkan pengawasan yang ketat, termasuk audit terhadap kebutuhan operasional sekolah, agar kebijakan ini bisa berjalan tanpa mengganggu stabilitas lembaga pendidikan swasta maupun keuangan daerah.

“Swasta punya kontribusi besar dalam mencerdaskan kehidupan bangsa sejak jauh sebelum kemerdekaan. Jangan sampai pendidikan lumpuh karena tersendatnya biaya akibat kebijakan ini,” jelasnya.

Asmualik juga menyampaikan bahwa pendidikan dasar selama sembilan tahun memang sudah sepatutnya menjadi hak setiap warga negara. Oleh karena itu, ia mendesak pemerintah segera menyusun langkah-langkah implementasi kebijakan tersebut secara konkret.

“Pemerintah harus segera menanggapi keputusan ini. Masyarakat harus diberikan haknya, dan pendidikan sembilan tahun adalah hal yang wajar serta mendasar,” tegasnya.

Dengan adanya keputusan MK ini, DPRD Kota Malang berharap pemerintah pusat hingga daerah dapat menyusun skema pembiayaan yang adil dan berkelanjutan, tanpa mengorbankan kualitas dan kemandirian pendidikan swasta. (**).

Baca Juga:

  • Fasum Dijual Jadi SHM, Warga 4 Perumahan Adukan Pengembang ke DPRD Kota Malang
  • DPRD Kota Malang Soroti Kinerja Perumda Tunas: Tak Mampu Beri Deviden ke PAD
  • Tembus 186 Kasus Baru, Anggota Dewan Rendra Masdrajad Dorong Penguatan Pencegahan dan Pengawasan HIV di Kota Malang
  • DPRD Kota Malang Tampung Aspirasi Sopir Angkot Tolak Rute Trans Jatim Talangagung-Arjosari