
MALANGKOTA (SurabayaPost.id) – Dua bersaudara terdakwa dalam kasus sindikat bandar narkoba jenis sabu dengan barang bukti seberat 19,6 kg, divonis berbeda.
Kedua terdakwa itu yakni, Sukardi (47) warga Balikpapan, Propinsi Kalimantan Timur, diputus hukuman penjara seumur hidup. Sedangkan Jumardi (30), diputus hukuman 20 tahun penjara. Selain itu, denda 1 milyard dengan subsider 3 bulan kurungan. Kedua terdakwa merupakan. Kakak dan adik.
Baca Juga:
- JPU Kejari Kota Malang, Tuntut Dua Terdakwa Sindikat Narkoba Seberat 19,6 Kg, Dengan Hukuman Penjara Seumur Hidup
- RK, Terdakwa Kasus Narkotika, Dituntut 10 Tahun Denda 5 Miliar
- Tertangkap Di Pintu Tol Warugunung, Dua Pengedar Sabu Diadili
- Kejari Kota Malang Laksanakan Restorative Justice ke Enam belas Kalinya
- Putusan Dianggap Salahi Aturan, Hakim di Malang Dilaporkan ke Komisi Yudisial
Putusan tersebut sebagaimana dibacakan ketua majelis hakim, Yuli Admaningsih, SH, MH dalam sidang yang digelar di ruang Kartika Pengadilan Negeri Kelas 1A Kota Malang, Rabu (14/12/2022).
“Kedua terdakwa secara syah dan meyakinkan bersalah sebagaimana pasal yang didakwakan,” kata Yuli Admaningsih saat membacakan amar putusannya.

Putusan tersebut, didasarkan atas kondisi terdakwa Sukardi yang sudah pernah menjalani hukuman pada kasus yang sama. Sementara untuk adiknya (Jumardi) menjadi kasus yang pertama. Namun, mengetahui jika hal tersebut adalah terkait Narkoba.
Terkait dengan putusan tersebut, para terdakwa menyampaikan pikir pikir. Hal itu sebagaimana waktu yang diberikan, yakni 7 hari setelah putusan untuk langkah hukum lain.
Sementara itu, Kasi Pidana Umum (Pidum) Ksejaksaan Negeri (Kejari) Kota Malang, Kusbiantoro melalui Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rusdianto Hadi Sarosa SH, MH mengaku pikir- pikir dengan putusan tersebut.
“Ada sebagian yang sudah diakomodir majelis hakim. Ada sebagian yang belum. Karena itu, kami akan melaporkan putusan ini ke pimpinan. Dan atas putusan ini, kami juga menyatakan pikir pikir,” terang dia.

Sebelumya, kedua terdakwa yang juga saudara kandung itu, dituntut hukuman penjara seumur hidup oleh JPU Kejari Kota Malang.
Hal itu sebagaimana tuntutan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kota Malang, Rusdianto Hadi Sarosa dan Su’udi dalam sidang sebelumnya.
Keduanya didakwa dengan pasal 114 ayat 2 junto pasal 132 ayat 1 UU no 35 THN 2009 tentang narkotika. Pasal tersebut, mengatur bermufakatan mengedarkan narkoba golongan 1.
Para terdakwa diduga sebagai pengedar barang Narkotika jenis Sabu. Barang bukti yang diamankan, berupa Sabu seberat 19,6 kg. (Lil)
Ikatan Saudagar Muslim Sinergi dengan GWI