GRESIK (SurabayaPost.id)–Catatan penting, baru di era kepemimpinan Bupati Fandi Akhmad Yani Perumda Giri Tirta Gresik berani menindak tegas dengan menyegel meteran meskipun pelangganya instansi pemerintah, karena tidak membayar tagihan selama 7 bulan. Berbanding terbalik sebelumnya, pelanggan inatansi pemerintah bahkan rumah pribadi pejabat yang tidak pernah membayar tagihan dibiarkan tanpa ada tindakan dari manajemen Perumda Giri Tirta.
Setidaknya tindakan tegas ini dilakukan setelah Siti Aminatus Zariyah dilengserkan secara mendadak sebagai Direktur Utama Perusahaan Umum Daerah Giri Tirta oleh Bupati muda ini. Bahkan sejak era kepemimpinan Bupati KH Robbach Maksum hingga Bupati Sambari Halim Radianto penyegelan meteran air di instansi pemerintah karena menunggak berbulan bahkan bertahun tahun oleh perusahaan penjual air bersih tanpa kompetitor ini baru kali ini ada tindakan tegas. Sekarang juga minim keluhan dari pelanggan.
Direktur Utama (Dirut) Kurnia Suryandik SE mengaku akan menyegel pelanggan tanpa pandang bulu jika tidak memenuhi kewajibanya sebagai pelanggan dengan menerapkan ketentuan dan aturan yang ada.
“Kami ini punya warisan utang Rp30 miliar dari manajemen keuangan yang sebelumnya. Jika aturan main dan mindaset karyawan tisak dirubah maka Perumda Giri Tira akan bobrok sepanjang sejarah. Sekarang kami tidak akan segan menyegel meteran siapapun kalau menunggak sesuai ketentuan,” ujar Yandik panggilan akrabnya, Rabu (15/6).
Dikatakan Yandik, ‘PR’ nya di perusahaan milik pemerintah kabupaten Gresik ini masih terlalu banyak selain hutang Rp30 miliar itu. Karena dirinya dan direksi yang lain menghadapi SDM karyawan yabg cukup sulit di kendalikan, akibat minset lama masih melekat.
“Untuk merubahnya butuh waktu. Makanya kemarin kami melakukan mutasi yang cukup ekstrim karena sulitnya meletakkan dan mengganti jabatan yang sesuai dengan kemampuanya. Kami masih akan melakukan perombakan di SDM, kita tes ombak dulu,” ungkap Yandik sambil melempar tawa.
Direksi yang baru ini, ungkapnya kembali menomorsatukan pelayanan distribusi air ke pelanggan untuk meminimkan keluhan. Dan jajaran direksi yang baru ini siang malam selalu meng infeksi langsung dilapangan untuk memantau apa yang selama ini dan sebelumnya menjadi penghambat distribusi.
“Saya, dirtek dan dirum selalu berkomunikasi karena tiga unsur ini memiliki kewenangan yang tidak terpisahkan. Siang malam komunikasi memantau dan menginformasikan kondisi masing-masin. Ini komitmen kita dan atensi Pak Bupati,” tandasnya
Selain menyegel meteran air di Unit Reaksi Cepat (URC) Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (DPUTR) karena menunggak tagihan penggunaan air selama 7 bulan. Manajemen Perumda Giri Tirta juga akan melacak penunggak peninggak lainya.
“Iya (disegel) mas, karena selama 7 bulan tidak membayar tagihan sebesar kurang lebih Rp27 juta. Kami berbenah di semua sektor. Jika memang faktanya belum bayar ya aturan harus dijalankan. Salah aatunya menyegel jika diperlukan. Kemungkinan masih banyak, bahkan juga ada rumah pejabat menunggak, maaih kita pantau,” tuturnya.
Yandik menegaskan, pihaknya menjalankan sistem yang dibangun untuk melakukan revolusi aturan perusahaan yang sebelum dirinya menjabat tumpang tindih aturan aehingga mengganggu kewenangan pegawai yang memiliki kewenangan itu sendiri. Sehingga pelayanan distribusi air mengalami kekacauan dimana-mana.
“Jika aturan tidak tegas maka pelayanan distribusi air ke pelanggan juga pasti terganggu. Karenanya kami tidak akan pandang bulu, karena yang berjalan sistem. Bukan personal karena pegawai Perumda Giri Tirta, tetapi karena aturan dan sistem,” papar dia.
Jika dibayar tagihan tunggakanya, otomatis segel dibuka dan air akan kembali mengalir.
“Jika sistem ini tidak kami jalankan kami juga bisa diprotes sistem yang sudah menjadi pedoman kerja kami. Perusahaan ini harus sehat tentu lokomotifnya adalah pejabat dan karyawanya sendiri. Kalau instansi lain tidak membayar lalu kita biarkan maka kami belum melakukan apa-apa. Artinya direksi yang baru ini tidak ada bedanya dengan yang sebelumnya,” ungkap pria asli Gresik ini.
Kepala Cabang Perumda Gresik Kota Nurwakhid, sudah 7 bulan pemakaian air belum dibayar.
“Iya, kami segel. Ada tunggakan tagihan sebesar Rp27 juta,” katanya saat dikonfirmasi.
Ia menyatakan, sebelum penyegelan dilakukan tahapan telah dilakukan oleh Kantor Cabang Perumda Giri Tirya Kota Gresik. Berupa pengiriman surat kuning seperti pelanggan pada umumnya. Isinya agar tunggakan segera dibayar. Namun, tunggakan tak kunjung dibayar.
Kemudian, tambah Nurwahid kembali dikirimi surat kedua untuk permintaan agar tunggakan segera diselesaikan. Namun, lagi-lagi tak dibayar. “Sudah 2 kali kami kirimi surat agar melunasi tunggakan sesuai alamat pemakaian air. Tapi, tunggakan Rp 27 juta tak kunjung dilunasi,” ungkapnya.
Karena itu, kata Nurwakhid, dirinya lansung melapor ke Direktur Umum (Dirum) Perumda untuk minta izin penyegelan. “Akhirnya, kami lakukan penyegelan,” tutupnya.
Menurut salah satu pegawai URC mengaku audah asa 3 minggu meteran di segel oleh Perumda Giri Tirta. “Iya. Sudah berjalan 3 minggu ini, sambungan air di gudang URC kami diputus pihak Perumda Giri Tirta. Sebab, sudah 7 bulan nunggak,” ungkap salah satu pegawi URC DPUTR Pemkab Gresik, Selasa (14/6/2022).
Menurutnya, akibat pemutusan sambungan air tersebut, pegawa di gudang URC terpaksa harus mandi di SPBU. “Jadi, teman-teman kalau mandi harus rela ke SPBU sudah tiga minggu ini,” terangnya.
Hingga berita ini diturunkan Kepala Bidang Bina Marga DPUTR Gresik, Edi Kuncoro belum memberikan klarifikasi tunggakan pembayaran air tersebut. Dihubungi melalui telepon selulernya belum dingkat. (uki)
Leave a Reply