Hakim Diminta Tolak Gugatan Ganti Rugi Siaran Piala Dunia 2014

Yoyok Wijaya dan Mochamad Asikin, dua kuasa hukum Bali Luxury Villa & Spa saat menunjukkan berkas jawaban tergugat.

SURABAYA (surabayapost.id) – Bali Luxury Villa & Spa digugat atas pelanggaran hak cipta dan ganti rugi siaran Piala Dunia 2014 oleh PT Inter Sport Marketing. Atas gugatan tersebut, kuasa hukum Bali Rich Luxury Villa & Spa meminta agar gugatan tersebut ditolak.

Dalam gugatan ini, Bali Luxury Villa & Spa digugat ganti rugi total mencapai Rp 1 triliun lebih karena dianggap telah menyiarkan tayangan langsung Piala Dunia 2014 tanpa izin PT Inter Sport Marketing. Hotel yang berlokasi di Jalan Mertanadi, Kerobokan Kelod, Kuta Utara, Badung, Bali ini

Atas hal itu, Yoyok Wijaya dan Mochamad Asikin, duabkuasa hukum Bali Luxury Villa & Spa akhirnya angkat bicara. Menurut Yoyok, petugas sweeping dari PT Inter Sport Marketing datang menginap ke Bali Rich Luxury Villa & Spa. “Saat itu mereka cek-in di kamar hotel dan meminta petugas hotel mencarikan chanel televisi yang menayangkan pertandingan Piala Dunia 2014,” ujarnya di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rabu (16/1/2019).

Kemudian petugas hotel mengubah chanel ke stasiun ANTV yang tengah menyiarkan siaran langsung Piala Dunia 2014. Dari situ, petugas sweeping dari PT Inter Sport Marketing memotret televisi yang sedang menyiarkan siaran langsung Piala Dunia. “Kemudian hasil fotonya dipakai untuk bukti gugatan,” terangnya.

Atas hal itu, Yoyok menilai sebagai investigasi dadakan yang sengaja diciptakan PT Inter Sport Marketing untuk menjebak Bali Rich Luxury Villa & Spa. “Kami merasa seperti dijebak, padahal manajemen Bali Rich Luxury Villa & Spa sama sekali tidak pernah berniat untuk menggelar nonton bareng seperti itu,” tegas Yoyok.

Yoyok menjelaskan, Bali Rich Luxury Villa & Spa memang pernah menerima somasi dari PT Inter Sport Marketing. Tapi yang jelas somasi itu diabaikan karena Bali Rich Luxury Villa & Spa tidak pernah menggelar nonton bareng Piala Dunia 2014.

Apalagi, lanjut Yoyok, lisensi yang diberikan FIFA Internasional kepada PT Inter Sport Marketing tidak jelas dasar hukumnya, meski telah didaftarkan di KemenkumHam. Sehingga perjanjian lisensi antara FIFA dan PT ISM tidak mengikat pihak ke tiga. “Perjanjian antara FIFA dan PT Inter Sport Marketing itu tidak mengikat pihak ketiga. Lisensi itu juga hanya sebatas baru didaftarakan di KemenkumHam dan belum mendapatkan persetujuan diterima atau ditolak,” terang Yoyok.

Ia bahkan merasa heran mengapa Bali Rich Luxury Villa & Spa harus membayar ganti rugi untuk moment perhelatan Piala Dunia 2014. Pasalnya, Bali Rich Luxury Villa & Spa tidak pernah mendapatkan surat edaran, brosur maupun surat yang lain yang berisi himbauan, sosialisasi maupun pemberitahuan bahwa PT Inter Sport Marketing sebagai pemegang lisensi dari FIFA.

Sementara itu, dalam jawaban gugatannya, Yoyok meminta agar majelis hakim yang diketuai Dedi Fardiman menolak gugatan PT Inter Sport Marketing untuk seluruhnya. “Kami menilai gugatan ini prematur karena penggugat sebagai pemilik hak lisensi dari FIFA tidak sesuai dengan ketentuan UU Nomor 28 Tahun 2014 atas perubahan UU Nomor 19 Tahun 2002 tentang HAKI,” pungkas Yoyok.

Perlu diketahui, dalam gugatan nomor 22/Pdt.Sus-HKI/Cipta/2018/PN Niaga.Sby, dijelaskan bahwa PT Inter Sport Marketing menggugat Bali Rich Luxury Villa & Spa. Gugatan tersebut diajukan lantaran PT Inter Sport Marketing mengantongi lisensi hak siar Piala Dunia 2014 di Brazil. (fan)

Be the first to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.