Legislatif dan Eksekutif Diharap Tak Sebatas Lakukan Sidak Belaka

Ketua Pembina  LSM Penjara

BATU (Surabayapost.id) – Sikap Komisi A DPRD Kota Batu bersama dinas terkait dan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Penegak Perda Pemkot Batu Satpol PP mendapat apresiasi dari Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Pemantau Kinerja Aparatur Negara (PENJARA) Kota Batu. Apresiasi tersebut dituangkan Ketua pembina LSM PENJARA  Kota Batu, M Lutfi , Sabtu (5/7/2019).

Menurut Lutfi, Komisi A DPRD Kota Batu bersama dinas terkait dan OPD penegak Perda sudah  menjalankan tugasnya dengan baik. Mereka telah  bersikap terhadap  perusahaan yang ditengarai ilegal dan tak berizin.

Meski begitu dia berharap agar Komisi A maupun Komisi C,  bersama dinas terkait, tidak sebatas menyikapi perizinannya saja.  “Mereka juga harus menyikapi pihak-pihak telah berani menyulap atau melakukan alih fungsi lahan  yang semula lahan hijau dijadikan lahan kuning,” kata Lutfi.

Lutfi berharap Komisi A dan Komisi C tidak setengah hati. Sehingga investor yang berinvestasi mematuhi aturan serta mekanisme perizinan yang berlaku di Kota Batu.

“Seringkali terjadi, bangunan sudah berdiri, ternyata belum mengantongi izin. Lantas berdalih masih dalam proses pengurusan. Itu dijadikan alasan karena ketegasan Pemkot Batu setengah hati,” jelas dia.

Kondisi semacam itu kata dia banyak dimanfaatkan  investor. Mereka bisa bisa berbuat semaunya. Sebab penegak Perda di Pemkot Batu dinilai tak bertaji.

“Makanya  Komisi A bersama Komisi C serta dinas terkait jangan hanya puas dengan melakukan Sidak. Bongkar semua kasus. Tunjukkan dan publikasikan ada  berapa tempat usaha yang ilegal atau tak berizin. Sehingga masyarakat tak bwrspekulasi,” mintanya.

Sementara itu, Ketua Komisi A DPRD Kota Batu, Sudiono akan membahas perusahaan tak berizin dan alih fungsi lahan secara  ilegal itu di Badan Musyawarah (Bamus). “Itu sesuai laporan warga,” katanya.

Menurut ia, pihaknya akan menjadwalkan Sidak ke beberapa titik lokasi. Sebab eksekutif dinilai terlalu sering kecolongan terkait bangunan ilegal.

“Itu sangat memalukan bagi kota Batu sebagai Kota Wisata. Sebab Kota Batu hanya tiga kecamatan. Masak bangunan sudah berdiri baru diketahui tak punya izin,” papar dia  politisi dari PKB itu. (lil)

Be the first to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.