Malang Jejeg Menangkan Gugatan Sengketa Verifikasi Faktual Perbaikan

Sam HC (bertopi) saat menggelar konferensi pers terkait kemenangan Malang Jejeg dalam gugatan sengketa verifikasi faktual perbaikan.

MALANG (SurabayaPost.id) – Sidang Musyawarah gugatan Malang Jejeg tentang Verifikasi faktual perbaikan, akhirnya diputuskan, Selasa (8/9/2020). Dalam putusan tersebut Malang Jejeg sebagai calon pasangan bupati dan wakil bupati Malang dari jalur independen memenangkan gugatan.

Sidang putusan yang dipimpin oleh Koordinator Divisi Sengketa, Abdul Alam Amrullah digelar di ruang sidang kantor Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Malang Jalan Trunojoyo, Kepanjen, Selasa (8/9/2020).

Sidang Musyawarah itu digelar mulai pukul 14.00 WIB dan berakhir sekitar pukul 15.15 WIB. majelis sidang memutuskan untuk mengabulkan permohonan Malang Jejeg selaku pemohon.

Para pendukung Malang Jejeg yang menunggu di luar ruang sidang begitu mendengar keputusan majelis hakim spontan bersorak dan menyiapkan bunga mawar untuk diberi majelis hakim. Namun, keinginan para pendukung Malang Jejeg tersebut batal, lantaran majelis hakim langsung masuk ke ruang Bawaslu Kabupaten Malang.

Para pendukung Malang Jejeg saat merayakan kemenangan gugatan paslon jakur independen itu.

Akan tetapi, ketika Heri Cahyono (Sam HC), keluar dari ruang sidang, beberapa relawan Malang Jejeg langsung memberikan pelukan, mereka seakan meluapkan kegembiraannya, lantaran perjuangan mereka selama ini tidak sia-sia.

“Saya sampaikan terimakasih kepada pejuang Malang Jejeg yang luar biasa. Kami akan lanjutkan, entah nanti hasilnya berpengaruh, mempengaruhi atau tidak, yang jelas itu adalah bakti, bakti Malang Jejeg terhadap Indonesia,” ucap Sam HC, saat konferensi pers di Media Center Bawaslu Kabupaten Malang.

Sedangkan, Ketua Tim Kerja Malang Jejeg, Soetopo Dewangga langsung bersyukur atas keputusan majelis hakim yang mengabulkan tuntutan Malang Jejeg.

“Kewajiban Malang Jejeg adalah menjaga hak konstitusi untuk di verifikasi. Hari ini adalah hari bersejarah, saya angkat topi setinggi-tingginya kepada Bawaslu,” tegasnya.

Di sisi lain, Koordinator Divisi Sengketa Bawaslu Kabupaten Malang, Abdul Allam Amrullah menjelaskan, Bawaslu memberikan rekomendasi berupa 3 hari untuk KPU melakukan verifikasi faktual ulang.

“Atas pertimbangan ketidakcermatan KPU di dalam menerapkan PKPU nomor 6 proses verfak di masa Covid. Dinilai perlu dilakukan verfak perbaikan dan dianggap merugikan langsung calon. Kami memberikan putusan terkait hari, 3 hari untuk proses verfak ulang, dan sejak dibacakan putusan itu, 7 hari harus sudah selesai dengan rekap di seluruh tingkatan,” pungkasnya. (lil)

Be the first to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.