OJK Malang Sebut 126 Fintech Lending Ilegal dan 32 Investasi Tanpa Izin Ditutup

Kepala OJK Malang Sugiarto Kasmuri

MALANG (SurabayaPost.id) – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Malang menyebutkan ada 126 fintech lending ilegal dan 32 investasi tanpa izin yang ditutup. Penutupan tersebut, menurut Kepala OJK Malang Sugiarto Kasmuri dilakukan oleh Satgas Waspada Investasi.

“Makanya, Satgas Waspada Investasi meminta masyarakat untuk selalu mewaspadai penawaran pinjaman dana dari fintech peer-to-peer lending ilegal dan tawaran investasi dari entitas yang tidak memiliki izin sesuai usahanya,” kata Sugiarto Kasmuri, Kamis (1/10/2020).

Dijelaskan Sugiarto Kasmuri bahwa menurut Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam Lumban Tobing, tawaran dari fintech lending ilegal dan investasi tanpa izin masih banyak bermunculan di masyarakat. Mereka, kata dia, mengincar kalangan yang pendapatannya terdampak pandemi Covid-19.

Menurut dia, hingga September ini Satgas kembali menemukan 126 fintech peer-to-peer lending ilegal. Selain itu 32 entitas investasi dan 50 perusahaan gadai tanpa izin.

“Kami masih menemukan penawaran fintech lending ilegal dan investasi tanpa izin yang sengaja memanfaatkan kesulitan keuangan sebagian masyarakat di masa pandemi ini. Fintech lending dan tawaran investasi ilegal ini hanya bikin rugi dan bukanlah solusi bagi masyarakat,” kata Sugiarto melansir pernyataan Tongam.

Menurutnya, pinjaman dari fintech lending ilegal selalu mengenakan bunga yang tinggi dan jangka waktu pinjaman pendek. Bahkan meminta semua akses data kontak di telepon genggam, yang digunakan untuk mengintimidasi nasabah saat penagihan.

Untuk itu, terang dia, semua temuan Satgas Waspada Investasi ini identitasnya sudah diserahkan kepada Kementerian Komunikasi dan Informasi. Mereka diminta agar aksesnya di laman internet dan di aplikasi jaringan seluler diblokir.

Dia juga menjelaskan bila Satgas sudah menyampaikan laporan informasi identitas fintech lending ilegal ini kepada Bareskrim Polri. Itu agar mereka diproses lewat penegakan hukum.

Selain itu, Satgas juga mengapresiasi kebijakan Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) yang melarang perusahaan fintech lending yang terdaftar dan berizin OJK melakukan penawaran melalui SMS sesuai dengan ketentuan OJK. Sehingga bisa dipastikan bahwa jika ada penawaran pinjaman dana fintech lending melalui SMS berarti itu dilakukan oleh fintech lending ilegal yang sebaiknya dihindari.

Menurut dia, Pasal 43 POJK 77/2016 tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi menyebutkan larangan melakukan penawaran layanan kepada Pengguna dan/atau masyarakat melalui sarana komunikasi pribadi tanpa persetujuan pengguna.

Karena itu, sejak tahun 2018 s.d. September 2020 ada 2. 840 entitas yang ditangani Satgas Waspada Investasi. Seluruh fintech ilegal yang ditangani itu diminta untuk ditutup.

32 Kegiatan Usaha Tanpa Izin

Selain kegiatan fintech peer-to-peer lending ilegal, kata dia, Satgas Waspada Investasi juga menghentikan 32 entitas yang diduga melakukan kegiatan usaha tanpa izin dari otoritas yang berwenang. Puluhan entitas itu berpotensi merugikan masyarakat karena melakukan penipuan dengan menawarkan pemberian imbal hasil yang sangat tinggi dan tidak wajar.

“Selain itu banyak juga kegiatan yang menduplikasikan website entitas yang memiliki izin. Sehingga seolah-olah website tersebut resmi milik entitas yang berizin,” ungkapnya.

Di antara 32 entitas tersebut melakukan kegiatan seperti Perdagangan Berjangka/Forex Ilegal. Ada juga yang melakukan Penjualan Langsung (Direct Selling) Ilegal dan Investasi Cryptocurrency Ilegal serta lainnya.

“Salah satu entitas yang diminta ditutup adalah aplikasi Alimama Indonesia (almm.qdhtml.net). Sebab belakangan ramai diberitakan karena diduga melakukan penipuan dengan modus penghimpunan dana untuk mendapatkan bonus belanja,” jelas dia.

Untuk itu, tutur dia, Satgas Waspada Investasi mengimbau kepada masyarakat agar sebelum melakukan investasi memahami kepemilikan perizinan entitas tersebut dari otoritas yang berwenang sesuai dengan kegiatan usaha yang dijalankan. Memastikan pihak yang menawarkan produk investasi, memiliki izin dalam menawarkan produk investasi atau tercatat sebagai mitra pemasar.

“Dan nemastikan jika terdapat pencantuman logo instansi atau lembaga pemerintah dalam media penawarannya telah dilakukan sesuai ketentuan dari perundang-undangan atau peraturan yang ada,” jelas dia.

50 Kegiatan Gadai Tanpa Izin

Satgas Waspada Investasi, kata dia, juga menemukan 50 usaha pegadaian swasta ilegal. Sebab mereka beroperasi tanpa izin dari OJK sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor: 31/POJK.05/2016 tentang Usaha Pergadaian (POJK).

Dalam ketentuan POJK tersebut menurut dia, seluruh kegiatan usaha pegadaian swasta diwajibkan untuk mendaftarkan diri kepada Otoritas Jasa Keuangan. Itu dalam tenggat batas waktu 2 tahun sejak POJK tersebut terbit yaitu batas akhir Juli tahun 2019.

Sebelumnya pada tahun 2019, Satgas Waspada Investasi telah mengumumkan 68 entitas gadai ilegal. Sehingga total sejak tahun 2019 s.d. Agustus 2020 menjadi 143 entitas gadai ilegal dan tidak menutup kemungkinan akan banyak lagi entitas gadai ilegal yang akan ditemukan oleh Satgas Waspada Investasi melalui pengaduan masyarakat.

Karena itu, terang dia, Satgas Waspada Investasi meminta kepada masyarakat untuk tidak bertransaksi dengan usaha gadai swasta yang ilegal. “Jika ingin melakukan transaksi dengan kegiatan usaha gadai agar dapat menggunakan usaha gadai yang terdaftar di OJK,” jelas dia.

Informasi mengenai daftar perusahaan yang tidak memiliki izin dari otoritas berwenang, kata dia dapat diakses melalui Investor Alert Portal pada www.sikapiuangmu.ojk.go.id. Satgas juga meminta agar masyarakat bisa berkonsultasi ataupun bertanya kepada OJK mengenai fintech lending ataupun tawaran investasi yang beredar ke Kontak OJK 157, WA 081157157157 atau email konsumen@ojk.go.id atau waspadainvestasi@ojk.go.id. (aji)

Be the first to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.