PN Jaksel Kabulkan Gugatan Keluarga Mantan Pangkostrad Letjen (Purn) Kemal Idris.

Dr Yayan Riyanto, SH, MH, dalam sidang gugatan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang berhasil dimenangkannya. (ist)
Dr Yayan Riyanto, SH, MH, dalam sidang gugatan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang berhasil dimenangkannya. (ist)

JAKARTA (SurabayaPost.id) – Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel) Senin 24/07/2023) siang, mengabulkan sebagian dari gugatan yang dilayangkan oleh pihak keluarga mantan Pangkostrad Letnan Jenderal (Purn) Kemal Idris. Gugatan dengan nomor perkara:686/Pdt.G/2022/PN.JKT.SEL dilayangkan oleh Firrouz Muzzaffar Idris dan Anggreswari Ratna Kemalawati selalu anak almarhum Letjen (Purn) Kemal Idris di kabulkan Majelis Hakim.

Keduanya menggugat Notaris RA Mahyasari selaku tergugat I bersama dengan beberapa orang lainnya, Rio Febrian (tergugat II), PT CAI (tergugat III), Firly Amalia (turut tergugat I), dan Kepala Kantor ATR/BPN Jaksel (turut tergugat II) atas dugaan upaya melawan hukum dalam

Majelis hakim menyatakan, perbuatan Mahyasari menyalahi hukum karena telah membuat Akta PPJB Nomor: 06 tanggal 6 November 2017, Akta Kuasa Menjual Nomor: 07 tanggal 6 November 2017, dan Akta Pengosongan Nomor: 08 tanggal 6 November 2017. Perkara atas Sertifikat Hak Milik obyek sengketa milik Firrouz Muzzaffar Idris dan Anggreswari Ratna Kemalawati adalah perbuatan melawan hukum yang menyimpan dan belum mengembalikan sertifikat Hak Milik Obyek Sengketa Milik para penggugat.

Dr Yayan Riyanto, SH, MH bersama Anggreswari Ratna Kemalawati (tengah) dan Endang (Sahabat Anggreswari) usai sidang putusan gugatan di PN Jakarta Selatan
Dr Yayan Riyanto, SH, MH bersama Anggreswari Ratna Kemalawati (tengah) dan Endang (Sahabat Anggreswari) usai sidang putusan gugatan di PN Jakarta Selatan

“Mengabulkan gugatan para penggugat sebagian, Disini Menyatakan perbuatan tergugat I yang menyimpan dan belum mengembalikan Sertifikat Hak Milik obyek sengketa milik Para Penggugat kepada para penggugat adalah perbuatan melawan hukum,”ujar Ketua Majelis Hakim Muhammad Ramdes dalam amar putusannya di PN Jaksel, Senin (24/07/2023).

Hakim juga menyatakan, perbuatan Rio Febrian ikut terlibat dalam Kesengajaan menyuruh menyerahkan SHM para penggugat kepada Mahyasari, kemudian mengatur penandatanganan Akta Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) Nomor: 06 tanggal 6 November 2017, Akta Kuasa Menjual Nomor 07 tanggal 6 November 2017, dan Akta Pengosongan Nomor 08 tanggal 6 November 2017 antara PT CPI dengan figur yang bukan sebagai pemilik asli sertifikat hak milik (SHM) para penggugat adalah perbuatan melawan hukum.

“Rio juga terlibat masalah SHM, mengatur penandatanganan Akta PPJB, akta Kuasa, dan akta pengosongan objek sengketa PT CPI dengan figur yang bukan sebagai pemilik asli SHM para penggugat adalah perbuatan melawan hukum.” Imbuhnya.

Kemudian, Hakim juga menilai, perbuatan PT CPI yang telah menandatangani Akta PPJB Nomor : 06 tanggal 6 November 2017, Akta Kuasa Menjual Nomor 07 tanggal 6 November 2017, dan Akta Pengosongan Nomor: 08 tanggal 6 November 2017 atas SHM tersebut tanpa sepengetahuan dan persetujuan Firrouz Muzzaffar Idris dan Anggreswari Ratna Kemalawati adalah perbuatan melawan hukum.

Akta PPJB Nomor: 06 tanggal 6 November 2017, Akta Kuasa Menjual Nomor: 07 tanggal 6 November 2017, dan Akta Pengosongan Nomor 08 tanggal 6 November 2017 yang dibuat dan dikeluarkan oleh Mahyasari dan yang telah ditandatangani PT CPI bersama figur yang bukan sebagai pemilik asli atas SHM obyek sengketa milik para penggugat adalah tidak sah.

“Memerintahkan kepada siapa saja yang menguasai Sertifikat Hak Milik obyek sengketa milik para penggugat untuk menyerahkan kepada Para penggugat tanpa syarat dan apabila diperlukan dengan bantuan aparat penegak hukum,” tegas Hakim Ramdes.

Apabila obyek sengketa para penggugat tidak diserahkan oleh Mahyasari, PT CPI, atau siapa saja yang menguasainya, maka SHM obyek sengketa tersebut dinyatakan hilang.

“Dan para penggugat berhak untuk mengurus Sertifikat Hak Milik baru sebagai pengganti Sertifikat Hak Milik yang hilang di Kantor Badan Pertanahan Nasional Jakarta Selatan,” tuturnya.

Hakim Ramdes juga memerintahkan Rio Febrian untuk mematuhi isi putusan dalam perkara ini. Atas putusan itu, para tergugat belum menyatakan akan mengambil langkah banding. Majelis hakim memberikan waktu 14 hari.

Firma hukum, Dr Yayan Riyanto, SH, MH
Firma hukum, Dr Yayan Riyanto, SH, MH

Menanggapi putusan itu, Firma Hukum Dr Yayan Riyanto, SH, MH, menyatakan puas. Pengacara kondang yang berkantor di Gedung Lt.7 – A7A, Jalan MH Thamrin No 12 Menteng, Jakarta Pusat, itu pun berharap putusan ini segera berkekuatan hukum tetap alias inkrah.

Menurutnya, majelis hakim telah bertindak sebagaimana mestinya dan semakin membuktikan bahwa Aset sengketa memang milik Kliennya.

“Alhamdulillah. Tim kuasa hukum dan Klien kami Anggreswari Ratna Kemalawati, tentunya senang dengan putusan ini. Karena itu memang sah milik keluarga klien kami, Kami berharap putusan ini segera berkekuatan hukum tetap alias inkrah.” tutur Dr Yayan Riyanto, SH, MH dan Veridiano LF Bili, SH, MH mendampingi Anggreswari.

Sebelumnya, dua anak almarhum Letjen (Purn) Kemal Idris, yakni Firrouz Muzzaffar Idris dan Anggreswari Ratna Kemalawati diduga menjadi korban mafia tanah.

Sertifikat rumah warisan yang terletak di Jalan Duta Indah I No. 1, Pondok Pinang, Jakarta Selatan itu, dibuat perjanjian jual beli dengan pihak lain. Padahal, keduanya merasa tidak pernah menandatangani kesepakatan dengan pihak yang membawa SHM aset seluas 1.061 m2 tersebut. Aset tersebut diperkirakan bernilai Rp 60 miliar.

Dikonfirmasi Terpisah, Surya Arthika, SH, MH, selaku kuasa hukum Notaris RA Mahyasari (tergugat I), mengaku masih belum mengambil langkah hukum selanjutnya.

Menurut dia, pihaknya saat ini masih menunggu kabar dari para tergugat selaku kliennya.

“Kemarin itu hakim kan memutuskan kalau gugatan penggugat itu menang. Jadi untuk langkah selanjutnya, kami masih menunggu kabar dari Klien,” kata Surya singkat. (lil)

Be the first to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.