Polres Mojokerto Gagalkan Pengiriman 1,6 Ribu Botol Miras

AKBP Setyo Koes Hariyatno, Kapolres Mojokerto saat tunjukkan miras hasil operasi kepada Forkopimda Kabupaten Mojokerto.

SURABAYA (surabayapost.id) – Jelang pergantian tahun 2018, Polres Mojokerto berhasil mengagalkan pengiriman 1,6 ribu botol minuman keras (miras). Miras berjenis arak dari Tuban itu dikirim ke Mojokerto dengan menggunakan truk.

Miras tersebut didatangkan dari Tuban dimuat menggunakan truk Colt Diesel nopol S-8469-UH. Sesuai rencana ribuan botol miras ini bakal dikirim ke Kecamatan Puri, Kabupaten Mojokerto. Diduga miras tersebut akan dijadikan stok untuk melayani pembeli pada malam pergantian tahun baru.

AKBP Setyo Koes Hariyatno, Kapolres Mojokerto mengatakan, satu tersangka telah ditetapkan yakni pengemudi truk bernama Sutrisno (41) asal Desa Tasikmadu, Kecamatan Palang, Tuban. “Truk dihentikan oleh anggota saat melintas di Jalan Raya Kecamatan Puri. Begitu dilakukan penggeledahan, di dalam bak truk terdapat 90 kardus yang di dalamnya terisi 12 botol ukuran 1,5 liter berisi miras jenis arak. Sopir dan truk berserta muatannya kemudian dibawa ke Mapolres Mojokerto guna pemeriksaan,” ungkapnya di Mapolres Mojokerto, Minggu (30/12/2018).

Tak cukup sampai di situ, petugas juga melakukan penggeledahan sebuah gudang. Diduga gudang tersebut akan digunakan untuk menyimpan miras tersebut. “Anggota kami juga berhasil menggeledah gudang yang akan digunakan untuk stok miras dan mengamankan sebanyak 47 kardus berisi miras arak,” ungkap Setyo.

Sementara itu, tersangka Sutrisno mengaku, miras tersebut diambil dari Kecamatan Jatirogo perbatasan antara Tuban dan Rembang, Jateng. “Barang tersebut saya pesan diangkut dengan mobil pick up pada malam hari, lalu saya naikan ke dalam truk. Selanjutnya, barang tersebut saya kirim ke Mojokerto saya jual eceran untuk persiapan jelang pergantian tahun,” akuinya. (joe)

Be the first to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.