MALANG (SurabayaPost.id) – Satpol Reskoba Polres Malang Kota membongkar empat kasus narkoba. Pengungkapan tersebut diakui Kasat Reskoba Polres Malang Kota AKP Syamsul Hidayat SH MH, Jumat (10/5/2019).
Menurut dia, empat kasus tersebut dibongkar sejak Senin (6/5/2019). “Kasusnya terkait dengan Narkotika jenis shabu,” kata dia.
Baca Juga:
- Polresta Makota Bekuk Kembali Empat Tahanan yang Kabur
- _Catatan Akhir Tahun_: Bahasa dan Kelayakan Berita di Media Online
- Trofeo, Tutup Turnamen Sepak Bola Usia Dini Danmenarmed 1 Cup I 2019
- Jelang Nataru, Polresta Makota Gelar Razia dan Patroli Skala Besar
- Membangun Pendidikan Karakter Anak dengan Membaca Sastra
Dijelaskan dia bila polisi berhasil menangkap beberapa tersangka. Di antaranya ANA (26), warga Jl Janti Barat I, Sukun Kota Malang atau Jl. Abdul Qodir Jaelani II Kedungkandang, Kota Malang.
Tersangka lain adalah MA (29). Dia merupakan Jl. Sawojajar XIX, Kedungkandang Kota Malang. Selain itu AM (22), Jl. Trenggalek, Pagedangan, Turen Kabupaten Malang. Lalu YE (38) Jl. S. Supriadi Sukun, Kota Malang.
Menurut Kasat Reskoba Syamsul Hidayat mereka dijerat pasal 112 (1) dan/atau 114 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Sebab merupakan jaringan yang melakukan praktek jual beli narkoba.
“Kami selain mengamankan para tersangka juga beberapa barang bukti. Karena itu mereka kami amankan,” jelas dia. (lil)
Moh Khozin, Dewan Pakar MUI Gresik : Tugas MUI Mengawal Umat