Sengketa Keluarga Berlanjut, Apeng Ajukan Gugatan Praperadilan 

Apeng (kiri) bersama kuasa hukumnya, Agus Mulyo, SH, M.Hum,

MALANG (SurabayaPost.id)  – Perseteruan dua bersaudara yang memperebutkan sengketa jual beli aset keluarga masih terus berlanjut. Merasa tidak mendapat kepastian hukum di Polda Jatim, Tonny Hendrawan Tanjung alias Apeng (60), mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, November 2019 lalu. 

Warga Jalan Lingkar Blimbing Indah Kota Malang itu, menganggap laporannya tidak mendapat kejelasan. Hal ini diungkapkan Agus Mulyo, SH, M.Hum, salah satu kuasa hukumnya, Senin (27/1/2020). 

Kepada wartawan, advokat dari Kantor Hukum Grahasida & Associates Surabaya itu menjelaskan, praperadilan tentang laporan yang dilakukan Sumardhan, SH, mantan kuasa hukum Apeng dihentikan proses penyelidikannya.

“Itu saat gelar perkara yang dilakukan 12 Agustus 2019 oleh penyidik Satreskrim Polresta Malang Kota. Dulu memang lapornya ke Polda Jatim,” ucapnya.

“Namun, dalam proses penyelidikan, dilimpahkan ke Polresta Malang Kota. Kami lalu ajukan praperadilan melalui PN Surabaya karena laporan awalnya di Polda Jatim. Klien kami sendiri dalam proses itu, sudah memberikan keterangan dalam proses penyelidikan. Dalam sidang praperadilan, Polda Jatim sudah mengajukan eksepsi yang isinya penyelidikan dilakukan Polresta Malang,” urai Agus. 

Tapi, lanjutnya, hakim tunggal PN Surabaya, Dr. Johanis Hehamoni, SH menolak eksepsi itu. “Dalam amar putusannya, ada tiga petitum yang dikabulkan dari lima petitum yang kami ajukan. Namun PN Surabaya tidak bisa memerintahkan atau menghukum untuk menindaklanjuti perkara ini karena masuk dalam ranah atau kewenangan penyidik,” ungkap dia.  

Dijelaskan Agus, hakim juga mengabulkan dua alat bukti yang diajukan pihaknya untuk memenuhi Pasal 184 KUHAP tentang alat bukti. “Apabila seseorang memenuhi dua alat bukti yang sah, secara hukum seseorang tersebut diduga melakukan tindak pidana. Kami ingin Polresta Malang menindaklanjuti putusan praperadilan itu,” tegasnya.

Apalagi, setelah dihentikan penyelidikan, kliennya diundang untuk gelar perkara tanggal 7 Oktober 2019. “Jadi ada dua visi berbeda dalam gelar itu. Dan seharusnya, penyidik juga meminta keterangan ahli pidana bila ragu-ragu untuk meningkatkan statusnya ke penyidikan apakah memenuhi unsur pidana atau tidak,” ujarnya lagi.

Dalam perkara praperadilan itu, diuraikan Agus, kliennya melaporkan Chandra Hermanto, karena memberikan keterangan tidak benar dibawah sumpah dalam sidang yang berbuntut Apeng dipenjara selama tiga tahun. “Tapi itu semua ranah penyidik. Kami hanya meminta mereka memenuhi putusan praperadilan,” tutupnya.

Kasat Reskrim Polresta Malang Kota, AKP Yunar Hotma Parulin Sirait

Sementara itu, Kasat Reskrim Polresta Malang Kota, AKP Yunar Hotma Parulin Sirait menanggapi. Untuk saat ini proses hukum sengketa kasus itu pun kian menemukan muaranya. Yunar mengatakan, dari gugatan praperadilan yang dilayangkan ke PN Surabaya, ada beberapa poin yang disahkan (dikabulkan) dan ada beberapa yang ditolak.

“Nah, gugatan yang ditolak ini salah satunya permintaan status dari lidik ke sidik. Majelis tidak mau intervensi terkait hal itu. Karena peningkatan status itu kewenangan penyidik,”katanya.

Sementara gugatan prqperadilan yang disetujui hakim diantaranya status sah atau tidaknya putusan PN Malang Nomer 245 Pid B/2016 15 Juni 2016 silam, serta putusan PN Surabaya No 505 dan Putusan Mahkamah Agung No.1271.

“Termasuk dua pelaporan alat bukti ke Kepolisian itu juga sah (dikabulkan),” tandasnya. (lil/gus) 

Be the first to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.