Surat Edaran Mengurus Hak Konvensi Wajid Disertai Fotokopy Legalisir Leter C, Kepala BPN Batu : Permintaan Saya Ada Dasar

Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Batu, Haris Suharto
Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Batu, Haris Suharto

BATU (SurabayaPost.id) – Surat edaran BPN Batu pada kades /lurah se Kota Batu, terkait pengajuan hak /konvensi Wajid disertai Fotokopy Legalisir Leter C dinilai hambat pemohon legalitas tanah.

Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Batu, Ir.R Haris Suharto, MM,membantah, dan menyatakan itu edaran tersebut, ada dasarnya.

“Kita komitmen untuk menyempurnakan agar tidak terjadi tumpang tindih kepemilikan tanah di Kota Batu,” kata Haris ketika dikonfirmasi di kantor BPN Kota Batu, Rabu (12/10/2022).

Sekadar diketahui, terkait surat edaran BPN Kota Batu BB, tersebut, Nomor Hp : 01.04/407 – 32.79/29/2022, Sifat segera.Fotokopy Legalisir Leter C sebagai syarat permohonan , pengajuan Hak/Konvensi, Kepala Desa/Kelurahan se – Kota Batu.

Disebutkan, sehubungan dengan pelayanan permohonan pertanahan permohonan pengajuan hak/konvensi, sesuai dengan Peraturan Mentri Negara Agraria /Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor I Tahun 2010, untuk permohonan tersebut, di wajibkan Fotokopy Legalisir Leter C desa yang ada di desa dan kelurahan (bukan salinan kutiban) hal tersebut untuk menghindari salah ketik, salah tulis atau merubah sesuai aslinya.

Dalam hal ini untuk mengindari adanya tumpang tindih pemilikan.

“Terkait permintaan saya untuk Fotokopy Legalisir Leter C, karena ada dasar. Tidak mungkin saya membuat kebijakan tanpa alasan dan dasarnya.Saya masuk kesini Tahun 2020,” ungkapnya.

Karena, menurutnya setelah dilihat kondisi di batu, pihaknya berkomitmen untuk menyempurnakan, adanya tumpang tindih di desa.

Salahsatu desa dekat kantor sini, apalagi tumpang tindih dengan asetnya  Pemkot Batu.Tumpang tindih dengan dasar yang sama, tumpang tindih punya si A dan si B, itu namanya tumpang tindih,” papar Haris.

Dengan dasar itu, menurutnya ada satu bidang tanah dua kepemilikan.

“Cuma dengan dengan adanya itu saya berpikiran yang betul yang mana, dan saya cari aturan supaya saya punya dasar untuk kebijakan itu. Dan ada lagi permasalahan tumpang tindih yang ada di Desa Beji, terkait pengurusan PTSL setelah itu ada yang sama.Saling klaim satu objek tersebut,” ungkapnya.

Itu, ungkap dia, ada beberapa yang tumpang tindih di batu. Demikian, pihaknya mencari solusi yang terbaik.

“Setelah saya mendapatkan aturan, peraturan BPN No 1, 2010, disitu untuk melampirkan alas hak. Disitu tidak ada kutiban atau salinan, alas hak itu bukti pemilikan, mulai dari mana kronologisnya, mulai dari petok,  dialihkan ke siapa dan seterusnya sampai pada pemilik terakhir.

“Di daftarkan ke setifikat, supayaini tidak kliru ketik, nulis atau hal yang lain maka saya minta fotokopy nya mulai Tahun 2022.Saya kirimi surat semua di desa maupun kelurahan,” katanya.

Itu,lanjutnya supaya menghindari adanya tumpang tindih  kembali. 
Saat disinggung terkait kebijakan tersebut, apakah tidak bisa menghambat pemohon dan sebagainya? 

“Tidak, tetap saya proses semuanya yang memenuhi syarat. Yang tidak mengasih, BPN apa desa? yang menghambat kan desa bukan BPN,” 
dalih dia.

Ketika ditanya terkait sesuai SOP pengurusan balik nama dan sebagainya? Harus menyebut, sekitar 4 bulan.

“Kembali pada Leter C saya tanya desa kalau tidak boleh, ada aturannya tidak? sekarang sudah jamannya transparasi publik siapa saja boleh mengakses. Artinya harus ada hubungan hukum,
jadi tidak ada yang menghambat,” ucapnya.

Lantas, ucap dia, yang menghambat bukan BPN, orang mau daftar kalau lengkap persyaratannya BPN langsung proses.

“Yang membutuhkan bukan BPN. Masyarakat untuk membuat sertifikat kan begitu, hambatan saya dimana, kalau tidak lengkap tidak diterima.
Jadi gak ada tentang penghambatan,” lanjutnya.

Tentang surat memang ada satu kepada BPN.Disitu menurutnya sudah dijelaskan karena sudah ada dasar.

“Surat yang ke saya, dan saya jawab,dan beberapa kelurahan saja dan yang lain jalan.Desa yang lain jalan hanya berapa kelurahan.Saya tidak mau menyebut, hanya berapa kelurahan yang tidak mau ngasih,” tambahnya.

Tapi ada beberapa desa yang  diproses. Kalau desa punya aturan, tidak boleh, menurut Haris tidak apa apa.Selanjutnya, Haris menyebut, ada salahsatu PPAT (Pejabat Pembuat Akte Tanah) di batu telah bersurat.

“Tapi hubungannya bukan keberatan, namun minta mediasi karena ada bidang tanah di Kelurahan Sisir yang salah Nomor Persil. Saya tidak mau karena bukan domain BPN,” pungkasnya. (Gus)

Be the first to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.