Terkini, Penambahan Delapan Korban Sekolah SPI Batu Yang Melapor Melalui Hotline

Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Dirmanto, merilis laporan para korban dugaan eksploitasi di sekolah SPI Batu melalui hotline (ist)
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Dirmanto, merilis laporan para korban dugaan eksploitasi di sekolah SPI Batu melalui hotline (ist)

SURABAYA (SurabayaPost.id) – Terkini, ada penambahan delapan orang korban dugaan eksploitasi di sekolah Selamat Pagi Indonesia (SPI) Kota Batu yang melapor melalui hotline, Kamis (14/07/2022).

Satu persatu korban eksploitasi ekonomi melaporkan diri melalui hotline yang telah disediakan oleh pihak kepolisian, baik hotline yang di sediakan dari Polda Jawa Timur (Jatim) maupun dari Polres Batu. Sampai hari ini, Kamis (14/7/2022) bertambah 8 orang, menjadi 14 orang.

Kabid Humas Polda Jatim Kombes Dirmanto menyampaikan, sejak dibukanya hotline yang disediakan oleh Polda Jatim maupun Polres Batu, satu persatu korban eksploitasi ekonomi terhadap sis SPI yang terjadi pada tahun 2009 silam, mulai melaporkan diri.

“Sampai hari ini ada 8 orang, yang sebelumnya ada 6 orang, saat ini korban dugaan eksploitasi ekonomi yang dilakukan di Sekolah Selamat Pagi Indonesia (SPI) menjadi 14 orang,” jelasnya.

Kombes Pol Dirmanto menambahkan. Pada tanggal 12 Juli 2022 ada jumlah pengadu terkait kasus ini, 5 orang.
Kemudian, tanggal 13 Juli 2022 ada pengaduan 2 orang.

“Hari ini Kamis 14 Juli 2022, sampai pukul 14.00 tadi, ada 1 orang yang merasa dirugikan terkait eksploitasi ekonomi tersebut,” tambahnya.

Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Dirmanto, merilis laporan para korban dugaan eksploitasi di sekolah SPI Batu melalui hotline (ist)
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Dirmanto, merilis laporan para korban dugaan eksploitasi di sekolah SPI Batu melalui hotline

Lanjut Kabid Humas Polda Jatim menyampaikan, dari laporan yang di terima melalui hotline ini ada berbagai macam pekerjaan yang di adukan oleh korban.

“Sebagai contoh, pengadu pada tanggal 12 Juli di hotline kami ada 5 orang, saya sebutkan disini. Pertama, saudari EE, alumni SPI angkatan 7. Beliau disini, sesuai keterangan yang bersangkutan disuruh membersihkan sungai, mengangkut batu, pasir dan mencangkul di sawah, serta menjadi sales competition,” Lanjut Kombes Dirmanto.

“Kemudian, ada juga STHN, ini alumni angkatan 11. Bentuk eksploitasinya adalah mengelola kampung kids sebagai tour guide. Kemudian menyediakan sarana dan prasarana untuk makan-makan apabila ada tamu di sana. Ada juga yang lainnya, seperti KTU, angkatan 9 dan IA seorang perempuan namun IA tidak sampai lulus. Bentuk eksploitasinya adalah membangun kampung kids,” paparnya.

Kombes Pol Dirmanto menambahkan, 14 orang korban eksploitasi ekonomi yang melapor ini semua alumni sekolah SPI dan pihak kepolisian masih menerima laporan melalui hotline yang telah di sediakan pihak kepolisian.

“Kami akan terus membuka hotline ini, di nomor yang saya sebutkan tadi, termasuk di polres batu juga ada hotline yang kami buka di sana, dengan nomor 082328031328,” pungkasnya. (tim)

Baca Juga:

  • Mengaku Dianiaya Oknum Pengacara, Bos Bengkel di Malang Tuntut Keadilan
  • Hakim VonisTerdakwa Mutilasi Sawojajar Malang 15 Tahun Penjara
  • Permohonan PK Dikabulkan, Tatik Suwartiatun Pasang Papan Pengumuman di Dua Swalayan Sardo
  • FM Valentina, Terdakwa Kasus Pemalsuan Surat Divonis Hakim PN Kota Malang Dengan Masa Percobaan 2 tahun
  • Polemik Hak Asuh Anak, Sang Ayah Bantah Tudingan Mantan Istrinya Tak Nafkahi Anak
  • Demi Sang Buah Hati, Seorang Ibu di Malang Tempuh Jalur Hukum Demi Hak Asuh Anak
  • Niat Bantu Malah Ditipu, Melalui Firma Hukum Dr Yayan Riyanto, Warga Blimbing Ini Bakal Tempuh Jalur Hukum
  • Merasa Dicurangi dan Terancam Kehilangan Asetnya, Nenek Asal Kota Malang Ini Tempuh Jalur Hukum
  • Sidang Lanjutan Dugaan Investasi Bodong Robot Trading ATG, Penasehat Hukum Bacakan Esepsi Atas Dakwaan
  • Sidang Gugatan Firma Hukum Dr Yayan Riyanto Terhadap Putri Zulhas di PN Jaktim, Masuki Tahap Mediasi
  • Be the first to comment

    Leave a Reply

    Your email address will not be published.