Untuk Jatim, Pupuk Kaltim Salurkan 160.173,8 Ton Pupuk Urea Subsidi

Pupuk Urea bersubsidi yang siap disalurkan oleh Pupuk Kaltim

MALANG (SurabayaPost.id) – Pupuk Kaltim menyalurkan 160.173,8 ton pupuk Urea bersubsidi untuk wilayah Jatim. Dalam memaksimalkan penyaluran dan pemenuhan kebutuhan petani terhadap pupuk Urea bersubsidi tersebut, Pupuk Kaltim memastikan pada periode Juli ini aman.

Itu karena hingga 21 Juli 2020, Pupuk Kaltim telah menyalurkan 160.271 ton pupuk Urea subsidi ke berbagai kabupaten di Jawa Timur. Itu setara dengan 123% dari alokasi 130.622 ton Urea subsidi periode Januari hingga Juli 2020, yang ditetapkan Kementerian Pertanian.

Hal itu diungkapkan Superintendent Jawa Timur Rudy Sulistya, Kamis (23/7/2020). Dia menegaskab bahwa penyaluran pupuk subsidi di Jawa Timur sudah mulai dilakukan sejak terbitnya Peraturan Menteri Pertanian Tahun 2020.

Misalnya untuk Periode Januari hingga Juli 2020, perbandingan penyaluran dan alokasi di Kabupaten Jember, Urea subsidi yang telah disalurkan sebanyak 38.474,6 ton atau 118% dari alokasi 32.527 ton.

Untuk kabupaten Banyuwangi sebanyak 29.750 ton atau 133% dari alokasi 22.368 ton, serta kabupaten lainnya yang “Penyaluran pupuknya juga banyak yang melebihi dari target alokasi yang telah ditetapkan Pemerintah,” jelas dia.

Menurut dia, Pupuk Kaltim menyalurkan pupuk subsidi agar dapat memenuhi kebutuhan petani sesuai alokasi yang diatur Kementerian Pertanian. Sehingga tidak terjadi kekurangan pupuk subsidi dalam musim tanam.

Perusahaan, kata dia, berkomitmen untuk mengedepankan kepentingan petani dan kelancaran penyaluran pupuk bersubsidi di daerah, dengan tetap memperhatikan ketentuan yang menjadi dasar dalam penyaluran pupuk bersubsidi. “Penyaluran tersebut disiapkan sebagai langkah antisipasi dalam musim tanam sesuai kebutuhan petani,” terang Rudy.

Rudy juga menjelaskan bahwa sesuai Permentan Nomor 1 Tahun 2020, penyaluran pupuk bersubsidi ke petani harus menggunakan Elektronik Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (E-RDKK). Hal ini merupakan inovasi yang dikembangkan Kementerian Pertanian dimana tahun sebelumnya hanya menggunakan RDKK manual.

“Kami ditugaskan untuk memproduksi dan menyalurkan pupuk bersubsidi dan non subsidi. Penyaluran pupuk, khususnya subsidi, harus berdasarkan ketentuan yang berlaku, tidak hanya E-RDKK tapi SK Alokasi di setiap kabupaten juga harus ada,” jelas Rudy.

Ditambahkan Rudy, alokasi pupuk bersubsidi secara nasional di tahun 2020 mengalami penurunan jumlah, dari 8.874.000 ton di tahun 2019, menjadi 7.949.303 ton di tahun 2020. Terkait penurunan alokasi subsidi tersebut, petani diimbau tidak perlu khawatir untuk memenuhi kebutuhan pupuk, karena Pupuk Kaltim juga menyiapkan pupuk non subsidi di kios-kios.

“Pupuk non subsidi ini sebagai solusi bagi petani yang belum masuk E-RDKK, maupun mengantisipasi turunnya alokasi pupuk bersubsidi untuk tahun 2020,” kata Rudy.

Untuk menjaga kebutuhan pupuk di daerah, kata dia, pengadaan pupuk urea subsidi selain dari Bontang, juga akan dipasok dari beberapa Distribution Center (DC) yang tersebar di Surabaya, Banyuwangi, Semarang dan Makassar. Hal antisipatif lainnya juga terus dilakukan Perusahaan dengan meningkatkan sistem monitoring stok melalui aplikasi Distribution Planning Control System (DPCS).

“Langkah pengamanan distribusi pupuk bersubsidi secara kontinyu juga dilakukan melalui koordinasi dengan Distributor, Penyuluh Pertanian Lapangan (PPL), Komisi Pengawas Pupuk dan Pestisida (KP3), pemerintah daerah setempat, serta membentuk tim posko pengamanan musim tanam yang siap sedia 1×24 jam,” terang Rudy.

Rudy juga mengimbau petani, jika terdapat penyelewengan di lapangan terkait penyaluran pupuk bersubsidi, masyarakat dapat melaporkan hal ini ke KP3 di daerah tersebut. “Kami berharap dengan komitmen bersama antara Pupuk Kaltim dengan Pemerintah, distributor, kios dan petani, dapat bersinergi dengan baik untuk mengutamakan kepentingan dan kelancaran penyaluran pupuk bersubsidi di wilayah distribusi kami,” terang Rudy.

Rudy juga mengingatkan bahwa Perusahaan akan menindak tegas Distributor atau penyalur pupuk bersubsidi yang terbukti melakukan pelanggaran atau penyimpangan. Sebab pupuk bersubsidi merupakan barang dalam pengawasan yang keberadaannya sangat penting dan dibutuhkan oleh petani, sehingga penyaluran pupuk bersubsidi harus sesuai dengan ketentuan yang berlaku. (aii)

Be the first to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.