BATU (SurabayaPost.id) – Sejumlah Pelaku Seni Batu Bersatu (PSBB) memutuskan membatalkan rencana aksi turun jalan 1 September 2020 mendatang. Keputusan itu diambil setelah melakukan audiensi dengan Wali Kota Batu Dewanti Rumpoko, yang didampingi Kapolres Batu AKBP Harviadhi Agung Prathama SIK MIK dan beberapa dinas terkait, di Ruang Rupatama, Balaikota Among Tani, Pemkot Batu, Kamis (27/8/2020).
Keputusan pembatalan aksi itu diakui koordinator PSBB Eko Utomo. Menurut dia, sebelumnya sudah pernah hearing dengan anggota dewan DPRD Kota Batu pada Selasa (20/8/2020) yang lalu.
Hearing Itu terkait permohonan izin keramaian bagi masyarakat Kota Batu yang bakal menggelar hajatan. Kala itu diputuskan untuk menggelar aksi.
Namun, tegas dia, setelah audiensi dengan Wali Kota Dewanti Rumpoko, rencana aksi itu dibatalkan. Alasannya, karena wali kota mengizinkan masyarakat untuk menggelar hajatan.
“Tadi disampaikan Wali Kota Batu Ibu Dewanti Rumpoko terkait urusan penyelenggaraan hajatan. Titik dari permohonan kami, hajatan bisa terselenggara di masyarakat. Kita sudah mendapat jawaban dari Ibu Dewanti bila penyelenggaraan hajatan ini sudah bisa dilakukan,” katanya.
Meski begitu, kata dia, tetap mengedepankan protokol kesehatan yang ada. Untuk itu, Eko mengaku sangat menyambut baik kebijakan wali kota tersebut.
“Makanya, aksi yang diagendakan kami batalkan. Kami alihkan untuk sosialisasi protokol kesehatan di setiap desa dan kelurahan se Kota Batu ,” ungkapnya.
Rencana sosialisasi itu juga akan diikuti 85 pelaku usaha sound system. Mereka bakal ikut keliling desa dan kelurahan secara serentak.
“Itu karena masyarakat sudah diperbolehkan menggelar hajatan asalkan menerapkan protokol kesehatan. Makanya, kami akan membantu penanganan Covid-19. Terutama untuk sosialisasi pentingnya masker dan mematuhi protokol kesehatan,” jelas dia.
Sementara itu, Wali Kota Dewanti Rumpoko mengakui bila masyarakat sudah boleh menggelar hajatan. “Dengan syarat tidak banyak, sesuai kapasitas ruangan dan protokol kesehatan harus dijalankan,” tegasnya.
Saat disinggung terkait soal perizinan secara tertulis, menurut Dewanti bukan masalah pemberian izin keramaian. “Sebab itu fasenya sudah boleh gitu lo,” cetus Dewanti singkat.
Diwaktu yang sama, Kapolres Batu yang sapaan akrabnya Harvi, menegaskan kalau izin keramaian sampai saat ini, dari kepolisian. Menurutnya untuk izin masih mempedomani Juklak dari Mabes Polri dan Polda Jatim.
“Selama situasi Covid-19 sebelum kondusif indikatornya salah satunya zonasi selama masih belum hijau dan zonanya kami masih belum bisa mengeluarkan izin keramaian. Meski sudah ada beberapa yang memang sudah bersurat ke kami untuk meminta izin keramaian,” katanya.
Itu, kata dia, sudah dibalas secara tertulis bahwa sampai saat ini, menurutnya izin keramaian masih belum bisa diberikan.
“Yang jelas stop izin keramaian apapun yang suratnya sudah masuk ke kami. Apalagi yang melibatkan massa banyak. Massa banyak itu relatif,tapi yang jelas secara aturan kami akan mempedomani juklak, izin keramaian belum bisa diterbitkan,” tegasnya.
Itu, tegas dia, dirasa Pemkot Batu bakal menyikapi permasalahan tersebut, secara bijak. Bahkan Harvi meyakini tidak mungkin Pemkot menjerumuskan masyarakatnya.
“Tak mungkin Pemkot Batu membuat masyarakat menderita. Pasti semua itu akan ada solusinya yang baik sehingga pelaku atau pekerja seni bisa beraktivitas,” harapnya.
Selanjutnya, Harvi berharap dalam pertemuan tersebut, bisa ada solusi yang baik. Sehingga win win solution antara kedua pihak.
“Dan rencana aksi mereka mendatang mudah – mudahan bisa dibatalkan. Dan tentunya secara legal formal kalaupun ada aksi, Polres Batu tetap akan menyiapkan pengamanan secara optimal,” jelas dia.
Intinya, lanjut dia, bagi masyarakat beraktivitas apapun Polres akan memberi pengamanan. “Sehingga aktivitas mereka bisa berjalan lancar,” timpalnya, sembari berharap Kota Batu tetap kondusif dan tidak sampai menimbulkan gejolak di masyarakat Batu. (Gus/Adv)
Leave a Reply