Diduga Selewengkan ADD, Kades Roomo Dijebloskan ke Rutan

GRESIK (SurabayaPost.id)–Setelah diperiksa 6 jam penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Gresik, Rusdianto Kepala Desa Roomo Kecamatan Kecamatan Manyar langsung dijebloskan ke Rumah Tahanan (Rutan) Banjarsari, Kecamatan Cerme. Rudianto diduga menyelewengkan anggaran APBDes 2016-2018.

“Penahanan dilakukan untuk mempermudah proses penyidikan dan agar tidak menghilangkan barangbukti. Penahanan dilakukan juga melalui pemeriksaan selama 6 jam,” kata Kasi Pidsus Kejari Gresik Alifin N Wanda, Senin (27/8/2022).

Diungkapkan Alifin, Rusdianto Kepala Desa Roomo yang masih aktif menduduki jabatanya ini diduga menyalahgunakan anggaran dana desa (ADD) sebesar Rp270 juta.

“Sesuai dengan surat perintah Kajari tertanggal 24 Agustus 2022. Dan penetapan tersangka sesuai dengan hasil audit Inspektorat,” imbuhnya.

Ditambahkan Alifin, atas perbuatam tersangka mereka dikenakan pasal 2 undang-undang Tipikor ayat 1 dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara dan maksimal 20 tahu penjara. (uki)

Baca Juga:

  • LBH Maritim Laporkan Dugaan Penerbitan SHGB Laut PT SSM oleh BPN Gresik ke Kejagung
  • Cagar Budaya Eks Asrama VOC Terlanjur Rata Dengan Tanah, Fungsi Pengawasan DPRD Gresik Dipertanyakan
  • Penerbitan SHGB di Kawasan Laut Gresik Area Pabrik Mie Sedap Diduga ‘Bodong’
  • Pembangunan Reaktor Plasma Dinilai Penting untuk Kedaulatan Teknologi Nasional