Diduga Selewengkan ADD, Kades Roomo Dijebloskan ke Rutan

GRESIK (SurabayaPost.id)–Setelah diperiksa 6 jam penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Gresik, Rusdianto Kepala Desa Roomo Kecamatan Kecamatan Manyar langsung dijebloskan ke Rumah Tahanan (Rutan) Banjarsari, Kecamatan Cerme. Rudianto diduga menyelewengkan anggaran APBDes 2016-2018.

“Penahanan dilakukan untuk mempermudah proses penyidikan dan agar tidak menghilangkan barangbukti. Penahanan dilakukan juga melalui pemeriksaan selama 6 jam,” kata Kasi Pidsus Kejari Gresik Alifin N Wanda, Senin (27/8/2022).

Diungkapkan Alifin, Rusdianto Kepala Desa Roomo yang masih aktif menduduki jabatanya ini diduga menyalahgunakan anggaran dana desa (ADD) sebesar Rp270 juta.

“Sesuai dengan surat perintah Kajari tertanggal 24 Agustus 2022. Dan penetapan tersangka sesuai dengan hasil audit Inspektorat,” imbuhnya.

Ditambahkan Alifin, atas perbuatam tersangka mereka dikenakan pasal 2 undang-undang Tipikor ayat 1 dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara dan maksimal 20 tahu penjara. (uki)

Baca Juga:

  • Kejari Gresik Dalami Kasus Dugaan Pembangunan Asrama Santri ‘Fiktif’ Senilai Rp400 Juta
  • Kejari Gresik Periksa Pengurus Ponpes Ushulul Hikmah Al Ibrohimi Soal Dana Hibah Rp400 Juta
  • Murai Avatar Sabet Innova Reborn, SMM Sukses Gelar Piala Kapolri 2025
  • SMM Helat Kicau Mania Piala Kapolri, Berhadiah Rp1,4 M
  • Komisi III DPRD Gresik Beri Atensi Jalan Penghubung Kebomas-Cerme
  • PT Petrokimia Gresik Siapkan Stok Pupuk Subsidi 437 Ribu Ton
  • PFI dan AJI Kecam Kekerasan terhadap Jurnalis oleh Ajudan Kapolri
  • AKD Gresik Bubar, PKDI Pusat Bisa Kendalikan Kades se Indonesia
  • Bersama Himbara, Jiddan Bagikan 15.000 Bingkisan Lebaran
  • Ngalap Berkah Leluhur, Gresik Konsisten Gelar Malam Slawe
  • Be the first to comment

    Leave a Reply

    Your email address will not be published.