GRESIK (SurabayaPost.id)–Setelah diperiksa 6 jam penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Gresik, Rusdianto Kepala Desa Roomo Kecamatan Kecamatan Manyar langsung dijebloskan ke Rumah Tahanan (Rutan) Banjarsari, Kecamatan Cerme. Rudianto diduga menyelewengkan anggaran APBDes 2016-2018.
“Penahanan dilakukan untuk mempermudah proses penyidikan dan agar tidak menghilangkan barangbukti. Penahanan dilakukan juga melalui pemeriksaan selama 6 jam,” kata Kasi Pidsus Kejari Gresik Alifin N Wanda, Senin (27/8/2022).
Diungkapkan Alifin, Rusdianto Kepala Desa Roomo yang masih aktif menduduki jabatanya ini diduga menyalahgunakan anggaran dana desa (ADD) sebesar Rp270 juta.
“Sesuai dengan surat perintah Kajari tertanggal 24 Agustus 2022. Dan penetapan tersangka sesuai dengan hasil audit Inspektorat,” imbuhnya.
Ditambahkan Alifin, atas perbuatam tersangka mereka dikenakan pasal 2 undang-undang Tipikor ayat 1 dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara dan maksimal 20 tahu penjara. (uki)
Leave a Reply