MALANGKOTA (SurabayaPost.id) – Alat Kelengkapan Dewan (AKD) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Malang masa jabatan 2024 – 2029, telah resmi ditetapkan. Penetapan itu, dilakukan melalui rapat Paripurna DPRD Kota Malang, pembentukan AKD di gedung DPRD Kota Malang, Jumat (25/10/2024) .
Rapat paripurna yang dihadiri 43 angota dewan itu, telah menetapkan para anggota di Badan Musyawarah (Bamus), Badan Anggaran (Banggar), Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Baperda) serta Badan Kehormatan. Selain itu, ditetapkan juga, anggota komisi A, B, C dan D.
Ketua DPRD Kota Malang, Amithya Ratnanggani Sirraduhita, menyampaikan bahwa setelah pembentukan AKD tersebut langsung tancap gas menjalankan tugas prioritas. Apalagi, menurutnya waktu yang ada saat ini juga sangat singkat.
“Ya, kami bersyukur, hari ini sudah selesai penetapan AKD, hingga anggota komisi. Setelah ini, kami akan langsung bekerja. Mengingat, sudah akhir bulan,” terang Ketua DPRD Kota Malang, Amithya Ratnanggani Sirraduhita ditemui usai rapat paripurna, Jumat (25/10/2024).
Untuk itu, kata Amithya, pihaknya segera melakukan penjadwalan rapat dan melaksanakannya. Dan agenda perdana, adalah terkait dengan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) Prioritas Platform Anggaran Sementara (PPAS). Rencananya, akan dilakukan pekan depan.
“Setelah ini, karena perangkat sudah lengkap, kemarin kan sudah ada pelemparan KUA PPAS. Jadi nanti diawali dengan rapat kerja KUA PPAS. Kemudian rapat kerja APBD dan penetapan,” lanjutnya.
Dengan begitu, kata politisi PDIP ini, dijadwalkan bulan Nopember sudah terstruktur dan bisa di dok APBD untuk tahun 2025.
Sebagai informasi, Ketua Komisi A DPRD Kota Malang, Lely Theresiawati, Ketua Komisi B DPRD Kota Malang, Bayu Rekso Aji, Ketua Komis C DPRD Kota Malang, Anas Muttaqin dan Komisi D DPRD Kota Malang, Eko Herdianto.
Lalu, Ketua Badan Anggaran, Amithya Ratnanggani Sirraduhita, Ketua Badan Musyawarah, Amithya Ratnanggani Sirraduhita, Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah, Eddy Wijanarko dan Ketua Badan Kehormatan, Kristina Yanuarti. (lil)