SURABAYA (surabayapost.id) – Usai ditangkap Kejari Surabaya, Wisnu Wardhana, terpidana kasus korupsi pelepasan aset PT Panca Wira Usaha (PWU) berencana bakal mengajukan Peninjauan Kembali (PK). Dasarnya sesuai putusan Mahkamah Konstitusi (MK), pria yang akrab disapa WW ini tidak bisa dipidanakan.
Mohamad Ma’ruf Syah, kuasa hukum WW mengatakan, pihaknya bakal mengajukan Peninjauan Kembali (PK) atas vonis 6 tahun penjara yang dijatuhkan MA terhadap kliennya. “Saya mau temui Pak WW ke Lapas Porong dan kami akan langsung ajukan PK,” ujarnya.
Menurut Ma’ruf ada putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyatakan bahwa sebuah kebijakan yang diambil tidak bisa dipidanakan sebab WW tidak menerima materiil dari kebijakan yang diambil. “Jadi putusan PK inilah yang nantinya akan kami buat novum (bukti baru) untuk mengajukan PK,” jelasnya.
Ma’ruf menambahkan, selain putusan MK, dirinya juga meyakini bahwa WW tidak bisa disalahkan dalam kasus ini. Hal itu dibuktikan dengan bebasnya terdakwa lain yakni Dahlan Iskan. “Perannya sama, kebijakan yang dibuat sama, tapi kenapa yang satu bebas dan yang satu dinyatakan bersalah,” tegasnya.
Perlu diketahui, WW terjerat kasus korupsi pelepasan aset PT PWU pada 2013 silam. Pengadilan Tipikor Surabaya menjatuhkan vonis 3 tahun penjara dan WW menyatakan banding.
Di tingkat banding, Pengadilan Tinggi Surabaya kemudian mengubah vonis WW menjadi 1 tahun penjara. Atas vonis tersebut, Kejari Surabaya lantas mengajukan kasasi. Di tingkat kasasi itulah, MA malah menjatuhkan vonis 6 tahun penjara terhadap WW.
Saat proses pelepasan aset PT PWU, WW menjabat sebagai Kepala Biro Aset dan Ketua Tim Penjualan Aset. Pelepasan aset itu dilakukan tanpa mengikuti prosedur, sehingga merugikan negara sebesar Rp 11 miliar. (fan)
Leave a Reply