DPRD Kota Malang Soroti SILPA dan DBHCHT, Minta Pemerintah Kota Evaluasi

Ketua DPRD Kota Malang, Amithya Ratnanggani Sirraduhita saat memberikan keterangan kepada wartawan
Ketua DPRD Kota Malang, Amithya Ratnanggani Sirraduhita saat memberikan keterangan kepada wartawan

MALANGKOTA (SurabayaPost.id) – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Malang memberikan sejumlah catatan dan rekomendasi terkait Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SILPA) yang cukup tinggi, yaitu sebesar Rp204 miliar lebih.

Catatan ini disampaikan dalam rapat paripurna penyampaian laporan Badan Anggaran terhadap rancangan Perda Kota Malang tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD TA 2024, Senin (7/7/2025).

Ketua DPRD Kota Malang, Amitya Ratnanggani Sirraduhita, menjelaskan bahwa SILPA yang disodorkan oleh TAPD dari tahun ke tahun memang trennya menurun. Namun, pihaknya tetap harus merinci penyebab SILPA yang masih cukup tinggi. “Kita harus tahu apakah ada program-program yang tidak tersalurkan kepada masyarakat,” ujarnya.

Selain itu, DPRD juga menyoroti Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) yang masih kurang memenuhi sasaran yang tepat. Mereka berharap ada diskresi dari pusat untuk membuat skema dan konsultasi agar DBHCHT dapat digunakan untuk keperluan lain, seperti kesehatan (UHC).

DPRD Kota Malang Soroti SILPA dan DBHCHT, Minta Pemerintah Kota Evaluasi, Senin 7 Juli 2025.
DPRD Kota Malang Soroti SILPA dan DBHCHT, Minta Pemerintah Kota Evaluasi, Senin 7 Juli 2025.

“Kami berharap, kemudian itu bisa kita alihkan ke yang lain. Yang porsinya lebih besar tapi masih di dalam koridor. Walaupun mungkin sasarannya akan lebih luas, misalnya merekomendasikan untuk kesehatan (UHC),” lanjutnya.

Sementara itu, Wali Kota Malang, Wahyu Hidayat, menjelaskan bahwa pihaknya akan melakukan evaluasi terkait SILPA dan menindaklanjuti rekomendasi dari dewan. “Kami akan memberikan jawaban atas catatan Banggar di paripurna berikutnya,” jelasnya. Ia menambahkan bahwa salah satu penyebab SILPA tinggi adalah regulasi yang tidak bisa terlaksanakan, dan akan segera dilakukan inventarisir.

Dengan demikian, diharapkan pemerintah kota dapat melakukan evaluasi dan perbaikan dalam pengelolaan anggaran dan keuangan daerah, sehingga SILPA dapat diminimalkan dan DBHCHT dapat digunakan secara lebih efektif dan efisien. (lil).

Baca Juga:

  • Fraksi PKB DPRD Kota Malang Tolak Kenaikan Pajak, Desak Pemkot Lakukan Revisi Perda Nomor 1 Tahun 2025
  • DPRD Kota Malang Gelar Rakor Sekolah Rakyat, Ustadz Rokhmad: Tekankan Pentingnya Penanganan Secara Serius dan Profesional
  • DPRD Kota Malang Gelar Rapat Kerja Bahas Proyek Strategis Nasional Sekolah Rakyat
  • DPRD Kota Malang Sahkan Ranperda BPR, Dorong Penguatan Ekonomi Lokal dan UMKM