Polisi Tangkap Residivis SP, Pelaku Pembacokan di Bedak Ayam Kedungkandang

Kasat Reskrim Polresta Malang Kota AKP Rakhmad Aji Prabowo bersama Kapolsek Kedungkandang Kompol M. Roichan dan Kasi Humas Ipda Lukman menggelar konferensi pers, Senin (25/5/2026).
Kasat Reskrim Polresta Malang Kota AKP Rakhmad Aji Prabowo bersama Kapolsek Kedungkandang Kompol M. Roichan dan Kasi Humas Ipda Lukman menggelar konferensi pers, Senin (25/5/2026).

MALANGKOTA (SurabayaPost.id) – Polsek Kedungkandang bersama Satreskrim Polresta Malang Kota mengamankan SP (37), pelaku penganiayaan berat dengan senjata tajam di outlet Bedak Ayam Segar Tumpang, Jl. Jonge, Madyopuro, Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang, Sabtu 23 Mei 2026 sekitar pukul 09.30 WIB.

Konferensi pers digelar Senin 25 Mei 2026 oleh Kasat Reskrim Polresta Malang Kota AKP Rakhmad Aji Prabowo bersama Kapolsek Kedungkandang Kompol M. Roichan dan Kasi Humas Ipda Lukman. SP, warga Kecamatan Tumpang, diduga menyerang dua karyawan outlet, FZ dan TA, akibat pengaruh miras dan dendam persaingan bisnis ayam potong.

Peristiwa bermula saat SP datang membeli ceker ayam senilai Rp5.000. Ia membayar dengan uang Rp100.000 dan menerima kembalian Rp95.000. Pegawai yang curiga dengan transaksi itu memperhatikan gerak-gerik SP. Tersangka yang sudah dalam pengaruh alkohol tersinggung dan memukul topi pegawai sebelum pergi.

“Apa kamu melihat-lihat? Enggak terima kamu?” kata AKP Rakhmad menirukan ucapan SP saat konferensi pers.

Sekitar 10 menit kemudian, SP kembali ke lokasi membawa pisau potong bergagang besi sepanjang 34,5 cm yang disembunyikan dalam kresek. Ia langsung mengayunkan pisau ke arah FZ. “Sabetan pertama meleset karena pisau masih terbungkus plastik. Setelah membuka bungkus, SP membacok lengan kanan atas FZ hingga robek parah,” ucap AKP Rakhmad Aji.

Lebih lanjut, usai melukai FZ, SP merusak barang dagangan mulai dari timbangan, telenan, ayam di meja, hingga membalik meja dan merobek banner. Saat hendak melarikan diri, ia melempar pisau ke arah lapak dan mengenai kaki TA yang baru tiba. Korban YM yang mengaku sebagai kepala bedak juga sempat diayunkan pisau ke arah leher kiri, namun tidak mengalami luka serius.

Sementara itu, Kapolsek Kedungkandang, Kompol M Roichan
menambahkan, SP adalah residivis kambuhan yang baru bebas dari penjara atas kasus pembacokan serupa di wilayah Tumpang. “Motifnya disebut karena iri dan jengkel terkait persaingan usaha. SP dan korban memang memiliki lapak ayam potong di area pasar yang sama,” kata Kompol Roichan.

Setelah kejadian, tim Unit Reskrim Polsek Kedungkandang bersama Opsnal Satreskrim Polresta Malang Kota melakukan pengejaran. Sepeda motor Suzuki Smash milik pelaku ditemukan di Jl. Lesan Puro. SP akhirnya diringkus pukul 12.00 WIB di teras rumah warga Jl. Lesan Puro Gg 12 dalam kondisi tidur ditutupi terpal, tanpa perlawanan.

Barang bukti yang disita meliputi pisau potong, sepeda motor, jaket jumper hijau, celana jeans hitam, kaos biru bertuliskan “Ayam segar tumpang” yang robek di lengan kanan, dan sandal jepit biru putih.

“Atas perbuatannya, SP dijerat Pasal 466 Ayat 2 UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan luka berat, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara,” tegas Kompol Roichan.

Saat ini pelaku sudah diamankan di Mako Polsek Kedungkandang untuk pemeriksaan lebih lanjut. (lil).

Baca Juga:

  • Tim Gabungan Polresta dan Polsek Kedungkandang Bekuk Pelaku Penusukan Satpam
  • Tegakkan Jam Operasional, Polsek Kedungkandang Gabung Tim Tertibkan Pasar Kebalen
  • Kurang dari 5 Jam, Polsek Kedungkandang Ringkus Pencuri Rp4,4 Juta di Basmalah Buring
  • Razia 3 Cafe, Polsek Kedungkandang Sita 179 Botol Miras Ilegal dari Vodka hingga Arak Bali